Notification

×

Pencarian Berita DerapHukumPos

Iklan

Iklan Aktif

Dendam Emosional Berujung Maut di Purwosari, Tiga Pemuda Pasuruan Jadi Tersangka

Senin, 21 Juli 2025 | Juli 21, 2025 WIB

 
DerapHukumPos.com -- Pasuruan, Sebuah peristiwa tragis yang mengejutkan warga Desa Sukodermo, Kecamatan Purwosari, akhirnya menemui titik terang. Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap SE (38), warga Madiun, yang jasadnya ditemukan di aliran sungai kecil pada Jumat pagi (18/7/2025).

Penyelidikan intensif mengarah pada tiga pemuda asal Pasuruan: MI (23), AAA (18), dan LHF (25). Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mengurai motif dan rekonstruksi kejadian berdarah tersebut.

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menyampaikan bahwa insiden bermula dari persoalan pribadi yang melibatkan rasa sakit hati.

"Korban diduga melakukan tindakan pelecehan terhadap salah satu pelaku di dalam mobil usai mereka berenang bersama. Dari situ, emosi memuncak dan berujung pada tindakan kekerasan yang menyebabkan kematian," ujar AKBP Jazuli dalam konferensi pers, Sabtu (21/7).

Insiden berawal pada Kamis malam, 17 Juli 2025. Korban SE menghubungi MI untuk mengajaknya berendam di Pemandian Air Panas Kepulungan, Gempol. Seusai kegiatan itu, mereka bertiga kembali ke mobil Grand Livina milik korban.

Di dalam mobil itulah konflik bermula. MI yang merasa dilecehkan langsung melayangkan pukulan. Korban sempat melawan dan mengambil pisau dari laci mobil. Namun, pisau tersebut direbut kembali oleh MI dan dilemparkan ke AAA, yang kemudian menusukkan senjata tajam itu ke leher korban. Di saat bersamaan, LHF juga menghantam korban menggunakan kunci mobil.

Untuk menghilangkan jejak, tubuh korban dibuang ke sungai di wilayah Sengon–Bakalan. Warga menemukan jasad SE keesokan paginya dalam kondisi tak bernyawa.

Hasil autopsi dari tim forensik menunjukkan bahwa meski korban mengalami luka tusuk dan kekerasan fisik, penyebab utama kematian adalah tenggelam, akibat saluran napas terisi air yang memicu hipoksia.

Gerak cepat Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Pasuruan bersama Polsek Purwosari membuahkan hasil. Ketiga pelaku berhasil diamankan hanya beberapa jam setelah jasad korban ditemukan.

MI diamankan di rumahnya di Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Sementara AAA dan LHF ditangkap di rumah AAA, di kawasan Gadingrejo, Kota Pasuruan. Ketiganya telah mengakui peran masing-masing dalam insiden tersebut.

Sejumlah barang bukti juga diamankan, termasuk:

  • 1 unit mobil Grand Livina (AE 1406 CK)

  • 1 unit sepeda motor Honda Beat

  • Pisau yang digunakan dalam penusukan

  • Pakaian korban dan pelaku

  • Handphone korban (Samsung A50)

  • Dompet serta identitas korban

Kini ketiga tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus memproses kasus ini hingga tuntas. "Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dan tidak akan mentoleransi tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun," pungkas AKBP Jazuli.


Iklan Romadhan



YouTube Widget

Aksi Tolak UU TNI Kota Malang Ricuh, Masa Bawa Bekal Bom Molotov



Polres Malang Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus LSM dan Wartawan,



BNPM Jatim Kawal Pembalakan Liar Pagar Laut Dan Kepemilikan SHM Pesisir Pantai Pulau Madura



Sihabur Romli Kades Karangduren, Ajak Anak Yatim Belanja & Game Zone Di Ramayana Malang



Silaturahmi Derap Hukum Pos || Perkuat Tantangan Era Digital



SMA Negeri 1 Lawang, Gunakan dana PSM dari wali murid untuk Sarana Prasarana, dan bantah Kepala Sekolah Bukti Dukung Dana Bos, Anggota Jurnalistik asal comot yang tidak benar



Pagar Laut Di Pamekasan, BNPM Dan Masyarakat Nelayan Pamekasan Siap Segel



Polresta Kota Batu Jawa Timur Berhasil Ungkap Perdagangan Anak



BNPM JATIM GELAR AKSI DAMAI BUNTUT MALPRAKTEK RS SOEWANDHIE SURABAYA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update