Penyelidikan intensif mengarah pada tiga pemuda asal Pasuruan: MI (23), AAA (18), dan LHF (25). Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mengurai motif dan rekonstruksi kejadian berdarah tersebut.
Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menyampaikan bahwa insiden bermula dari persoalan pribadi yang melibatkan rasa sakit hati.
"Korban diduga melakukan tindakan pelecehan terhadap salah satu pelaku di dalam mobil usai mereka berenang bersama. Dari situ, emosi memuncak dan berujung pada tindakan kekerasan yang menyebabkan kematian," ujar AKBP Jazuli dalam konferensi pers, Sabtu (21/7).
Insiden berawal pada Kamis malam, 17 Juli 2025. Korban SE menghubungi MI untuk mengajaknya berendam di Pemandian Air Panas Kepulungan, Gempol. Seusai kegiatan itu, mereka bertiga kembali ke mobil Grand Livina milik korban.
Di dalam mobil itulah konflik bermula. MI yang merasa dilecehkan langsung melayangkan pukulan. Korban sempat melawan dan mengambil pisau dari laci mobil. Namun, pisau tersebut direbut kembali oleh MI dan dilemparkan ke AAA, yang kemudian menusukkan senjata tajam itu ke leher korban. Di saat bersamaan, LHF juga menghantam korban menggunakan kunci mobil.
Untuk menghilangkan jejak, tubuh korban dibuang ke sungai di wilayah Sengon–Bakalan. Warga menemukan jasad SE keesokan paginya dalam kondisi tak bernyawa.
Hasil autopsi dari tim forensik menunjukkan bahwa meski korban mengalami luka tusuk dan kekerasan fisik, penyebab utama kematian adalah tenggelam, akibat saluran napas terisi air yang memicu hipoksia.
Gerak cepat Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Pasuruan bersama Polsek Purwosari membuahkan hasil. Ketiga pelaku berhasil diamankan hanya beberapa jam setelah jasad korban ditemukan.
MI diamankan di rumahnya di Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Sementara AAA dan LHF ditangkap di rumah AAA, di kawasan Gadingrejo, Kota Pasuruan. Ketiganya telah mengakui peran masing-masing dalam insiden tersebut.
Sejumlah barang bukti juga diamankan, termasuk:
1 unit mobil Grand Livina (AE 1406 CK)
1 unit sepeda motor Honda Beat
Pisau yang digunakan dalam penusukan
Pakaian korban dan pelaku
Handphone korban (Samsung A50)
Dompet serta identitas korban
Kini ketiga tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus memproses kasus ini hingga tuntas. "Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dan tidak akan mentoleransi tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun," pungkas AKBP Jazuli.