![]() |
Penganugerahan gelar ini dilakukan oleh Lembaga Dewan Adat Keraton dan disahkan langsung oleh Hangabehi, putra sulung Sinuhun Paku Buwono XIII |
DerapHukumPos.com -- Surakarta — Tokoh hukum nasional, Dwi Indro Tito Cahyono, S.H., M.M., Sabtu (21/06) secara resmi dianugerahi gelar kebangsawanan Kanjeng Raden Arya (KRA) dalam upacara adat kekancingan di Keraton Surakarta Hadiningrat. Pengukuhan tersebut dilaksanakan di ruang Kasentanan, pusat kegiatan para Sentono, sebagai bentuk penghormatan atas dedikasinya terhadap pelestarian budaya Jawa.
Penganugerahan gelar ini dilakukan oleh Lembaga Dewan Adat Keraton dan disahkan langsung oleh Hangabehi, putra sulung Sinuhun Paku Buwono XIII. KRA Dwi Indro Tito, sebelumnya menyandang gelar Kanjeng Raden Tumenggung (KRT), naik dua tingkat ke dalam lingkup Sentono, yakni jajaran kehormatan pengageng keraton yang memegang peran penting dalam pemeliharaan adat dan budaya Jawa.
“Saya sangat menghargai kepercayaan yang diberikan keraton. Gelar ini bukan sekadar simbol kehormatan, tetapi amanah budaya yang harus dijaga dengan integritas,” ujar Tito, yang kini juga bergelar budaya KRA Dwi Indro Tito Pradotonagoro.
Gelar KRA termasuk dalam jajaran tinggi dalam struktur kebangsawanan Keraton Surakarta, di bawah Kanjeng Pangeran. Menurut KRA M. Nuh Rekso Pradotonagoro, S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai tokoh abdi dalem, gelar ini bukan hanya pengakuan simbolis, tetapi membawa tanggung jawab nyata untuk memelihara dan meneruskan nilai-nilai tradisi kepada generasi mendatang.
Sertifikat gelar yang diberikan bersifat resmi dan diakui oleh negara, karena dikeluarkan oleh lembaga adat keraton yang berbadan hukum dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPC Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Malang Raya dan Presiden Direktur Kantor Hukum Yustitia Indonesia, KRA Tito menyatakan bahwa gelar budaya ini akan memperkuat misinya dalam membangun sinergi antara hukum modern dan warisan budaya lokal.
“Budaya adalah nafas bangsa. Bila kita ingin bangsa ini kuat, maka kita harus mengakar kuat pada tradisi, tanpa mengabaikan inovasi. Ini adalah momentum untuk membangun jembatan antara masa lalu yang agung dan masa depan yang penuh tantangan,” tutupnya.
Dengan pengukuhan ini, KRA Dwi Indro Tito Pradotonagoro tidak hanya memperkokoh posisinya sebagai tokoh hukum terkemuka, tetapi juga meneguhkan peran strategisnya sebagai pelestari budaya bangsa di tingkat nasional.(Red)