Notification

×

Pencarian Berita DerapHukumPos

Iklan

Iklan Aktif

Dr. Budiono. Meminta Presiden Prabowo Evaluasi kinerja Ombudsman

Kamis, 12 Juni 2025 | Juni 12, 2025 WIB


DerapHukumPos.com, Jawa Tengah - Dr. Budiyono.SH.M.Hum. Pakar Hukum Pidana Unsoed menyampaikan tanggapan atas Surat Ombudsman B./1219/LM.13-K6/0730.2024/V/2025. Di Jateng (12/6/2025)

Menurutnya Hasil sidang Putusan Majelis Disiplin Kedokteran Indonesia Nomor 215/U/ MKDKI/VII/2023, Yang di Ketuai Dr. Prasetyo Edi, di bacakan oleh Dr. Saleh. Al. Mochdar  ( Anggota Majelis ) pada tanggal 24 Juli 2023 lalu di Aula RS.Dr.H.Marzoeki Mahdi , Jl.Dr.Semeru 114.Bogor Jawa Barat, Tanpa di hadiri oleh Pihak Ombudsman , di nilainya Belum memenuhi Alur Penanganan Pelanggaran Disiplin Dokter dan dokter gigi nomer 1057/U/ MKDKI/ VII/ 2018 ( 14 Point ) yang sudah menjadi pedoman bagi MKDKI dalam menangani kasus pelanggaran disiplin & etik Profesi yang di lakukan oleh Dr. Alisa Nurul Muthia 

Dari 14 Point Pedoman bagi MKDKI dalam menyelesaikan suatu kasus aduan , salah satu pointnya ( point 9 ) ,yaitu Pemeriksaan ahli , dimana pemeriksaan ahli Farmasi UI dari Pihak Pengadu .yaitu Prof.Dr. Arry Yanuar .M.si. tidak di hadirkan/ di periksa yang memberikan keterangan dampak Obat Tramadol yang di berikan oleh Dr.Alisa Nurul Muthia , tidak di hadirkan/ di periksa sehingga pembacaan MKDKI tidak obyektif, Cacat Hukum, cacat prosedur , dan tidak berdasarkan Asas Keadilan yang berdasarkan kepada Ketuhanan yang maha esa 

Ketua MKDKI . Haruslah obyektif sebelum membacakan keputusan tanpa kehadiran pihak Ombudsman terhadap putusan sidang kasus meninggalnya pasien atas nama Julia Susanti di kamar melati RS.PMI Bogor . Pada tanggal 20 April 2019 Silam. Yaitu dengan menghadirkan dan memeriksa saksi ahli farmasi dari Universitas Indonesia, Kemudian jika saksi ahli pengadu tidak di periksa , Maka harus ada penjelasan di dalam Berita acara sidang , Ujarnya 

Ketua MKDKI , Dr. Prasetyo Edi, Mengirimkan surat undangan kepada Ombudsman pertanggal 17 Juli 2023, untuk menghadiri / Mengawasi/ Pembacaan putusan MKDKI di Aula RS Dr. H. Marzoeki Mahdi. Jl. Dr. Semeru 114. Bogor. Jabar . Tapi dari pihak Ombudsman tidak hadir 

Padahal tugas pokok Ombudsman sesuai peraturan Ombudsman No. 41 tahun 2019 , untuk melakukan pencegahan mal administrasi penyelenggaraan Pelayanan publik.

"Semoga masalah ini mendapat perhatian dari Presiden Republik Indonesia, didalam mensukseskan program Asta Cita yang sudah di usung," harapnya. (Adi/Tim)

Iklan Romadhan



YouTube Widget

Aksi Tolak UU TNI Kota Malang Ricuh, Masa Bawa Bekal Bom Molotov



Polres Malang Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus LSM dan Wartawan,



BNPM Jatim Kawal Pembalakan Liar Pagar Laut Dan Kepemilikan SHM Pesisir Pantai Pulau Madura



Sihabur Romli Kades Karangduren, Ajak Anak Yatim Belanja & Game Zone Di Ramayana Malang



Silaturahmi Derap Hukum Pos || Perkuat Tantangan Era Digital



SMA Negeri 1 Lawang, Gunakan dana PSM dari wali murid untuk Sarana Prasarana, dan bantah Kepala Sekolah Bukti Dukung Dana Bos, Anggota Jurnalistik asal comot yang tidak benar



Pagar Laut Di Pamekasan, BNPM Dan Masyarakat Nelayan Pamekasan Siap Segel



Polresta Kota Batu Jawa Timur Berhasil Ungkap Perdagangan Anak



BNPM JATIM GELAR AKSI DAMAI BUNTUT MALPRAKTEK RS SOEWANDHIE SURABAYA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update