Notification

×

Pencarian Berita DerapHukumPos

Iklan

Iklan Aktif

Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Imbau Sekolah Tak Wajibkan Wisuda

Minggu, 01 Juni 2025 | Juni 01, 2025 WIB

Reporter: Busamat | Deraphukumpos, Malang – Polemik seputar kegiatan wisuda

DerapHukumPos.com
-- Malang – Polemik seputar kegiatan wisuda di jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga menengah kembali mencuat. Menyikapi hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Dr.H.Suwadji, S.IP.,M.Si menghimbau kembali untuk menaati Surat Edaran Nomor: 400.3.1/4397/35.07.101/2023 yang berisi himbauan tegas kepada seluruh satuan pendidikan agar tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kewajiban, serta tidak membebani orang tua murid secara finansial.

Dalam surat edaran yang diterbitkan pada 2023 tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang menekankan dua poin utama. Pertama, kegiatan wisuda di PAUD, SD, SMP tidak boleh bersifat wajib. Kedua, pelaksanaannya harus melalui musyawarah dengan komite sekolah dan orang tua, sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

“Wisuda bukan kewajiban pendidikan formal, apalagi jika menjadi ajang glamor yang justru menambah beban ekonomi keluarga peserta didik,” ujar seorang pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang saat dikonfirmasi Deraphukumpos.

Dalam beberapa tahun terakhir, tradisi wisuda mulai menyasar jenjang PAUD hingga SD, lengkap dengan toga, panggung, dan tarif iuran yang tidak sedikit. Praktik ini menuai kritik dari berbagai kalangan, terutama ketika momentum pendidikan dijadikan ajang komersial dan formalitas belaka.

Surat edaran ini mendapat sambutan positif dari sebagian guru dan orang tua yang mengharapkan pendidikan kembali ke esensinya: mendidik, bukan memoles kesan mewah. Namun demikian, sebagian sekolah swasta menyatakan bahwa wisuda tetap dijalankan atas dasar kesepakatan dengan wali murid, sebagai bentuk penghargaan simbolik terhadap pencapaian anak-anak.

Dinas Pendidikan Kabupaten Malang berharap, melalui edaran ini, semua pihak dapat menahan diri dan bersikap proporsional. “Yang utama adalah kelulusan dan tumbuh kembang anak, bukan atribut dan seremoni,” tutup Dr.H.Suwadji, S.IP.,M.Si selaku kepala dinas pendidikan kabupaten malang.

Iklan Romadhan



YouTube Widget

Aksi Tolak UU TNI Kota Malang Ricuh, Masa Bawa Bekal Bom Molotov



Polres Malang Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus LSM dan Wartawan,



BNPM Jatim Kawal Pembalakan Liar Pagar Laut Dan Kepemilikan SHM Pesisir Pantai Pulau Madura



Sihabur Romli Kades Karangduren, Ajak Anak Yatim Belanja & Game Zone Di Ramayana Malang



Silaturahmi Derap Hukum Pos || Perkuat Tantangan Era Digital



SMA Negeri 1 Lawang, Gunakan dana PSM dari wali murid untuk Sarana Prasarana, dan bantah Kepala Sekolah Bukti Dukung Dana Bos, Anggota Jurnalistik asal comot yang tidak benar



Pagar Laut Di Pamekasan, BNPM Dan Masyarakat Nelayan Pamekasan Siap Segel



Polresta Kota Batu Jawa Timur Berhasil Ungkap Perdagangan Anak



BNPM JATIM GELAR AKSI DAMAI BUNTUT MALPRAKTEK RS SOEWANDHIE SURABAYA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update