![]() |
Reporter: Busamat | Deraphukumpos, Malang – Polemik seputar kegiatan wisuda |
DerapHukumPos.com -- Malang – Polemik seputar kegiatan wisuda di jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga menengah kembali mencuat. Menyikapi hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Dr.H.Suwadji, S.IP.,M.Si menghimbau kembali untuk menaati Surat Edaran Nomor: 400.3.1/4397/35.07.101/2023 yang berisi himbauan tegas kepada seluruh satuan pendidikan agar tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kewajiban, serta tidak membebani orang tua murid secara finansial.
Dalam surat edaran yang diterbitkan pada 2023 tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang menekankan dua poin utama. Pertama, kegiatan wisuda di PAUD, SD, SMP tidak boleh bersifat wajib. Kedua, pelaksanaannya harus melalui musyawarah dengan komite sekolah dan orang tua, sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
“Wisuda bukan kewajiban pendidikan formal, apalagi jika menjadi ajang glamor yang justru menambah beban ekonomi keluarga peserta didik,” ujar seorang pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang saat dikonfirmasi Deraphukumpos.
Dalam beberapa tahun terakhir, tradisi wisuda mulai menyasar jenjang PAUD hingga SD, lengkap dengan toga, panggung, dan tarif iuran yang tidak sedikit. Praktik ini menuai kritik dari berbagai kalangan, terutama ketika momentum pendidikan dijadikan ajang komersial dan formalitas belaka.
Surat edaran ini mendapat sambutan positif dari sebagian guru dan orang tua yang mengharapkan pendidikan kembali ke esensinya: mendidik, bukan memoles kesan mewah. Namun demikian, sebagian sekolah swasta menyatakan bahwa wisuda tetap dijalankan atas dasar kesepakatan dengan wali murid, sebagai bentuk penghargaan simbolik terhadap pencapaian anak-anak.
Dinas Pendidikan Kabupaten Malang berharap, melalui edaran ini, semua pihak dapat menahan diri dan bersikap proporsional. “Yang utama adalah kelulusan dan tumbuh kembang anak, bukan atribut dan seremoni,” tutup Dr.H.Suwadji, S.IP.,M.Si selaku kepala dinas pendidikan kabupaten malang.