Notification

×

Pencarian Berita DerapHukumPos

Iklan

Iklan Aktif

Cemburu Buta, Remaja Asal Magelang Sebar Konten Asusila Mantan Pacar Lewat Medsos

Jumat, 13 Juni 2025 | Juni 13, 2025 WIB
Reporter Mustofa | Cinta yang salah arah dapat berubah menjadi kejahatan. Gunakan internet dengan bijak

DerapHukumPos.com -- Surabaya, Motif cemburu berubah menjadi tindakan kriminal ketika seorang remaja asal Magelang, Jawa Tengah, nekat menyebarkan konten asusila mantan pacarnya ke media sosial. Polda Jawa Timur, melalui Subdirektorat II Siber, berhasil mengungkap kasus dugaan penyebaran pornografi anak berbasis digital, yang melibatkan pelaku berinisial RYP (18).

Remaja itu ditangkap pada 30 April 2025 dan langsung diamankan di Rutan Polda Jatim sejak 1 Mei 2025 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari hubungan asmara yang terjalin antara RYP dan korban, gadis berinisial A, sejak Januari 2023. Keduanya berkenalan melalui aplikasi TikTok dan menjalin hubungan jarak jauh.

Namun, dalam perjalanannya, tersangka mulai memanfaatkan kedekatan tersebut untuk meminta foto-foto pribadi korban.

“Melalui video call dan komunikasi via WhatsApp, pelaku meminta korban mengirimkan gambar serta video tanpa busana. Permintaan itu dipenuhi karena korban percaya pada pelaku,” ujar Kombes Pol Abast, Jumat (13/6).

Kepercayaan itulah yang akhirnya dikhianati. Setelah hubungan mereka memburuk, pelaku menyimpan dan bahkan menyebarluaskan konten pribadi korban ke berbagai platform termasuk Instagram Story dan mengirimkannya ke guru korban melalui WhatsApp.

Kasubdit II Siber Polda Jatim, Kompol Nando, menjelaskan bahwa motif utama tersangka adalah rasa cemburu

“Tersangka merasa kecewa karena korban menjalin komunikasi dengan orang lain. Ia lalu mengancam akan menyebarkan konten sensitif korban bila tidak kembali menjalin hubungan,” jelas Kompol Nando.

Aksi pelaku tidak hanya menyebabkan trauma psikologis berat bagi korban, tetapi juga menjadi contoh nyata bagaimana teknologi bisa disalahgunakan untuk merugikan orang lain, terutama anak di bawah umur.

Kini, tersangka harus menghadapi jerat hukum yang berat. Ia dijerat dengan:

  • Pasal 45 Ayat 1 jo. Pasal 27 Ayat 1 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024;

  • dan/atau Pasal 29 jo. Pasal 4 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Ancaman hukumannya bisa mencapai 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp250 juta,” kata Kombes Abast.

Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap praktik revenge porn atau penyebaran konten intim sebagai bentuk balas dendam. Polda Jatim mengimbau masyarakat, khususnya anak muda, untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan menjaga privasi digital.

“Cinta yang salah arah dapat berubah menjadi kejahatan. Gunakan internet dengan bijak,” tegas Kombes Abast.


Iklan Romadhan



YouTube Widget

Aksi Tolak UU TNI Kota Malang Ricuh, Masa Bawa Bekal Bom Molotov



Polres Malang Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus LSM dan Wartawan,



BNPM Jatim Kawal Pembalakan Liar Pagar Laut Dan Kepemilikan SHM Pesisir Pantai Pulau Madura



Sihabur Romli Kades Karangduren, Ajak Anak Yatim Belanja & Game Zone Di Ramayana Malang



Silaturahmi Derap Hukum Pos || Perkuat Tantangan Era Digital



SMA Negeri 1 Lawang, Gunakan dana PSM dari wali murid untuk Sarana Prasarana, dan bantah Kepala Sekolah Bukti Dukung Dana Bos, Anggota Jurnalistik asal comot yang tidak benar



Pagar Laut Di Pamekasan, BNPM Dan Masyarakat Nelayan Pamekasan Siap Segel



Polresta Kota Batu Jawa Timur Berhasil Ungkap Perdagangan Anak



BNPM JATIM GELAR AKSI DAMAI BUNTUT MALPRAKTEK RS SOEWANDHIE SURABAYA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update