![]() |
Zulham Akhmad Mubarrok, Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Malang : Air kita dijual, tapi warga kita sendiri krisis air bersih. Ini bukan soal bisnis semata, ini soal keadilan |
Zulham Akhmad Mubarrok, anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Malang, membeberkan bahwa harga beli air dari sumber-sumber di Kabupaten oleh Kota Malang sangat rendah, yakni hanya Rp 200 per meter kubik dari Sumber Wendit dan Rp 150 dari Sumber Pitu. Namun air ini kemudian dijual kembali oleh Kota Malang ke warga dengan harga yang jauh lebih tinggi, mulai dari Rp 3.400 hingga Rp 14.300 per meter kubik untuk keperluan industri.
“Selisihnya sangat jauh, sampai 17 kali lipat. Wajar jika kami meminta penyesuaian harga demi keadilan. Kalau air itu dijual murah ke masyarakat, mungkin kami tak keberatan,” tegas Zulham, Selasa (24/6).
Zulham juga menyoroti kondisi ironi yang terjadi di wilayah Kabupaten Malang. Banyak desa masih mengalami kesulitan mendapatkan air bersih, sementara sumber-sumber air di daerah tersebut justru digunakan untuk memenuhi kebutuhan Kota Malang.
“Air kita dijual, tapi warga kita sendiri krisis air bersih. Ini bukan soal bisnis semata, ini soal keadilan,” tegas Zulham, politisi dari Fraksi PDI Perjuangan.
Ia pun mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali turun tangan seperti yang pernah dilakukan pada 2022, untuk meninjau ulang perjanjian harga dan pengelolaan sumber daya air antara kedua wilayah.
“Pemkot Malang seharusnya bisa mandiri, seperti Surabaya yang mampu mengolah air sungai menjadi air layak konsumsi. Bukan terus bergantung pada Kabupaten,” tambahnya.
Pada 2022, KPK melalui Tim Korsupgah sempat memfasilitasi pertemuan antara Bupati Malang dan Wali Kota Malang untuk menyusun kesepakatan terkait pemanfaatan sumber air seperti Wendit dan Sumber Pitu. Namun, dalam praktiknya, DPRD menilai banyak ketentuan yang tidak dijalankan dengan konsisten.
Ukasyah Ali Murtadlo dari Komisi 2 DPRD Kabupaten Malang menambahkan, pemasukan Kabupaten dari kompensasi air bersih pada 2024 hanya sekitar Rp 8 miliar dari Wendit dan Rp 1,3 miliar dari Sumber Pitu. Angka ini sangat kecil jika dibandingkan dengan potensi pendapatan Kota Malang dari penjualan air tersebut.
“PD Tugu Tirta bisa meraup ratusan miliar setahun hanya dari Wendit dan Pitu. Ini ketimpangan yang harus dikoreksi. Kami mendorong perhitungan ulang yang lebih adil,” tegas Ukasyah, anggota Fraksi Partai Gerindra.
DPRD Kabupaten Malang berharap langkah ini bisa mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memastikan warga Kabupaten tidak menjadi korban ketimpangan pengelolaan sumber daya vital.(*)