Notification

×

Pencarian Berita DerapHukumPos

Iklan

Iklan Aktif

Masyarakat Desak Ketegasan APH Polres Tulungagung Dengan Adanya Perjudian Sabung Ayam Dan Dadu Di Desa Bendosari, Kecamatan Ngantru

Sabtu, 24 Mei 2025 | Mei 24, 2025 WIB

DerapHukumPos.com, Tulungagung -  ll  Praktik perjudian jenis sabung ayam dan dadu kopyok terus berlangsung secara terbuka di dusun Ngasinan, Desa Bendosadi, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, terkesan kebal hukum. Meski berkali-kali ramai diberitakan media online, ironisnya hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari APH Polres Tulungagung khususnya.

Menurut keterangan warga sekitar, kalangan perjudian ini telah berdiri cukup lama dikelola oleh "YLI(inisial), terorganisir Setiap Hari, puluhan orang berkumpul di arena yang disebut “kalangan” lahan terbuka semi permanen yang dikhususkan untuk sabung ayam dan Dadu Kopyok Taruhan yang dipasang tidak kecil, bisa mencapai jutaan rupiah dalam satu sesi permainan. 

Seolah dibekingi oknum yang tidak tanggung jawab, dengan leluasa melakukan aktifitas perjudian sabung ayam tanpa hambatan, padahal sudah jelas perbuatan  perjudian dilarang keras oleh negara yaitu dalam undang- undang yang disebutkan

Kekesalan warga sekitar mulai memuncak. Beberapa di antaranya secara terbuka menyampaikan bahwa mereka menduga ada praktik setoran kepada oknum aparat di Polres Tulungagung. "Kalau tidak ada yang melindungi, mustahil perjudian bisa jalan terus tiap minggu begini," ujar seorang warga yang meminta namanya tidak disebutkan.

Warga juga khawatir akan dampak sosial dan kriminal dari kegiatan ini. Anak-anak kecil melihat langsung praktik perjudian, sementara lingkungan sekitar menjadi tidak kondusif karena kerumunan dan potensi konflik antar penjudi.

Mengacu pada Pasal 303 KUHP, setiap orang yang tanpa izin menyelenggarakan atau turut serta dalam praktik perjudian dapat dikenakan pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda. Sementara bandar atau penyelenggara dapat dikenakan hukuman yang lebih berat. Jika aparat mengetahui keberadaan perjudian dan tidak menindak, hal ini juga bisa dikategorikan sebagai pembiaran atau bahkan bentuk penyalahgunaan wewenang.

Kasus sabung ayam di desa Bendosari, Tulungagung menjadi ujian nyata bagi integritas aparat penegak hukum. Ketika masyarakat sudah menyuarakan keresahan dan media turut menyoroti, namun tidak ada tindakan hukum tegas terhadap pelaku inti, maka wajar bila muncul dugaan adanya praktik setoran ke oknum.

Sampai berita ini ditayangkan, Masyarakat berharap ketegasan dan keberanian dari Polres Tulungagung Apakah hukum bisa benar-benar ditegakkan, atau justru tunduk pada uang dan kuasa. 
(Tim)

Iklan Romadhan



YouTube Widget

Aksi Tolak UU TNI Kota Malang Ricuh, Masa Bawa Bekal Bom Molotov



Polres Malang Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus LSM dan Wartawan,



BNPM Jatim Kawal Pembalakan Liar Pagar Laut Dan Kepemilikan SHM Pesisir Pantai Pulau Madura



Sihabur Romli Kades Karangduren, Ajak Anak Yatim Belanja & Game Zone Di Ramayana Malang



Silaturahmi Derap Hukum Pos || Perkuat Tantangan Era Digital



SMA Negeri 1 Lawang, Gunakan dana PSM dari wali murid untuk Sarana Prasarana, dan bantah Kepala Sekolah Bukti Dukung Dana Bos, Anggota Jurnalistik asal comot yang tidak benar



Pagar Laut Di Pamekasan, BNPM Dan Masyarakat Nelayan Pamekasan Siap Segel



Polresta Kota Batu Jawa Timur Berhasil Ungkap Perdagangan Anak



BNPM JATIM GELAR AKSI DAMAI BUNTUT MALPRAKTEK RS SOEWANDHIE SURABAYA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update