DerapHukumPos.com, Malang – Paguyuban Pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) se-Kabupaten Malang menyelenggarakan kegiatan Silaturahmi, Sosialisasi, dan Sarasehan sebagai bagian dari upaya memperkuat kapasitas kelembagaan dan hukum pengelolaan BUMDesa. Acara ini berlangsung di Malang dan dihadiri sekitar 100 peserta dari berbagai desa se-Kabupaten Malang.
Acara ini diselenggarakan oleh Paguyuban Pengelola BUMDesa se-Kabupaten Malang (PBM) dan didukung oleh berbagai pihak, termasuk Pemerintah Kabupaten Malang, Bank Jatim, Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI).
Presiden Direktur Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI), Dwi Indrotito Cahyono, S.H., M.M., turut hadir sebagai narasumber utama dalam kegiatan ini. Selain itu, Bupati Malang Drs. HM Sanusi, M.M., beserta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Malang juga tampak hadir, menunjukkan dukungan nyata dari pemerintah daerah terhadap penguatan ekonomi desa berbasis BUMDesa.
Sarasehan tahun ini mengusung empat pokok bahasan utama yang menjadi fokus diskusi, yaitu:
1. Pentingnya Badan Hukum BUMDesa,
2. Program Ketahanan Pangan oleh BUMDesa,
3. Keagenan BUMDesa oleh Bank Jatim,
4. Ketaatan terhadap Hukum Umum oleh Penyelenggara BUMDesa.
Dalam sambutannya, Ketua Paguyuban Pengelola BUMDesa se-Kabupaten Malang menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan ruang diskusi dan edukasi hukum kepada para pengelola agar BUMDesa dapat dikelola secara profesional dan taat regulasi.
“Kami melihat perlunya ruang diskusi yang lebih dalam agar pengelolaan BUMDesa tidak hanya berjalan, tapi juga berkelanjutan secara hukum dan ekonomi,” ujarnya.
Dwi Indrotito Cahyono dalam pemaparannya mengingatkan pentingnya legalitas yang kuat dan kepatuhan terhadap hukum sebagai fondasi utama dalam mengelola usaha desa. Ia juga memberikan sejumlah rekomendasi praktis kepada para peserta dalam hal penguatan kelembagaan serta pencegahan potensi konflik hukum di lapangan.
“BUMDesa adalah ujung tombak ekonomi desa. Tapi tanpa landasan hukum yang kuat dan sistem pengelolaan yang tertib, potensi konflik atau pelanggaran bisa terjadi. Di sinilah peran hukum menjadi sangat penting,” tegasnya.
Kegiatan ini juga menghadirkan sesi tanya jawab interaktif antara peserta dan narasumber, yang membahas tantangan aktual BUMDesa, mulai dari pelaporan keuangan, pembentukan badan hukum, hingga persoalan kerja sama dengan pihak ketiga seperti Bank Jatim.
Dengan berakhirnya acara ini, diharapkan tercipta sinergi baru antar-BUMDesa serta komitmen bersama untuk membangun usaha desa yang profesional, akuntabel, dan berdaya saing, sejalan dengan visi pembangunan ekonomi berbasis desa yang berkelanjutan.(Ys)