DerapHukumPos.com -- Pamekasan-- Aliansi Rakyat Cinta Indonesia (ARCI) Pamekasan kembali turun ke jalan. Di bawah komando Nur Faisal, M.H.—selaku OKK DPP BNPM sekaligus Ketua Komnas PPLH Madura Raya, massa aksi menyuarakan kekecewaan dan tuntutan keras di depan kantor Polres Pamekasan atas lambannya penanganan kasus dugaan penyerobotan lahan dan pengerusakan hutan mangrove di Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Pamekasan. Jumat (2/05).
![]() |
9 Organisasi Masyarakat bergabung dalam menyuarakan aksi Kejahatan Lingkungan pesisir dipamekasan |
Aksi ini melibatkan gabungan sembilan organisasi sipil, termasuk Ronggo Saputro selaku Ketua DPD BNPM Pamekasan dan Ainurrohman selaku Sekda BNPM Pamekasan beserta Miskari dan seluruh gabungan Kader BNPM Pamekasan hadir di depan polres Pamekasan sejak jam 08.00wib pagi hingga selesai. Mereka menyoroti aktivitas alat berat milik PT Budiono Madura Bangun Persada yang diduga secara ilegal menggarap kawasan hutan negara di bawah kendali Perhutani KPH Madura, sejak Juni hingga Agustus 2023.
“Ini bukan konflik biasa antara warga dan BUMN kehutanan. Ini adalah bentuk kejahatan lingkungan yang melibatkan korporasi. Namun anehnya, penegak hukum seperti pura-pura buta,” tegas Nur Faisal dalam orasinya.
ARCI menyatakan bahwa pengaduan resmi masyarakat telah dilayangkan ke Polres Pamekasan sejak 19 Januari 2024 dengan Nomor Takah: 44/I/2024/Reskrim. Namun hingga kini, tidak ada perkembangan signifikan. Bahkan, penyidik Tipidsus Satreskrim Polres Pamekasan diduga justru menggiring opini seolah konflik hanya antara Perhutani dan nelayan lokal.
“Sudah 7 bulan laporan kami mandek. Mediasi terus dipaksakan, padahal ini pidana murni. Kapolres harus bertindak atau serahkan ke Polda!” tambahnya.
Tuntutan ARCI Pamekasan:
1. Tetapkan Direktur PT Budiono Madura Bangun Persada dan Kepala Desa Tanjung sebagai tersangka.
2. Sita seluruh alat berat yang digunakan dalam pengerusakan.
3. Evaluasi penyidik Tipidsus yang diduga melanggar Perkapolri No. 8 Tahun 2021.
4. Segera tangani kasus pengerusakan mangrove di Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan, dengan UU lingkungan.
5. Usut keberadaan pagar laut di Desa Tanjung yang mengganggu nelayan.
6. ARCI akan menggelar aksi rutin setiap hari Rabu terakhir tiap bulan sebagai bentuk konsistensi perjuangan lingkungan.
ARCI menegaskan bahwa ini bukan sekadar aksi reaktif, melainkan langkah konsisten untuk melawan kejahatan lingkungan yang dibiarkan tumbuh di depan mata negara. Jika aparat tak mampu menindak, rakyat siap menuntut keadilan lebih tinggi.