![]() |
DerapHukumPos.com, Malang– Aktivitas pertambangan tanah yang beroperasi di kawasan Kabupaten Malang semakin mendapat perhatian serius dari masyarakat sekitar, khususnya terkait dengan dampak lingkungan yang ditimbulkan, salah satunya adalah banjir yang kerap terjadi. Berdasarkan laporan tim media online Deraphukumpos pada pukul 13.30.42 WIB, tepatnya di koordinat No. 415-385, Desa Bocek, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, terdapat kegiatan pertambangan yang tengah berjalan. Lokasi tersebut dipenuhi dengan kendaraan dam truk berwarna kuning yang mengantri untuk mengisi muatan tanah serta satu alat berat bego berwan biru muda.
Penelusuran lebih lanjut mengindikasikan bahwa aktivitas pertambangan ini diduga belum memenuhi persyaratan izin resmi yang seharusnya dimiliki untuk operasi tersebut. Hal ini menambah kekhawatiran masyarakat, yang sudah resah akibat dampak lingkungan yang semakin nyata, seperti banjir yang sering terjadi pasca kegiatan pertambangan.
Saat tim media Deraphukumpos mencoba melakukan wawancara dengan sejumlah pekerja yang terlibat langsung dalam kegiatan tersebut, salah seorang sopir truk mengaku tidak mengetahui siapa pemilik pertambangan yang sedang beroperasi. "Mohon maaf, saya tidak tahu punya siapa, saya hanya sopir, mas," ujar salah satu sopir yang enggan disebutkan namanya. Ketika ditanya lebih lanjut mengenai latar belakang kegiatan tersebut, sopir tersebut justru balik bertanya, "Masnya dari mana, LSM atau dari mana?" ujarnya dengan nada curiga.
Sementara itu, upaya tim untuk menghubungi pihak yang dianggap bertanggung jawab atas pertambangan ini melalui saluran WhatsApp juga tidak membuahkan hasil yang memadai. "Dengan siapa, geh? Saya masih di luar. Bisa hari minggu atau senin," jawab singkat SJ, yang diidentifikasi sebagai penanggung jawab kegiatan tersebut.
“Disisi lain Dodik selaku pemilik usaha ketika di konfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak ada respon”.
Warga sekitar pun menyatakan kekhawatirannya terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan tersebut. Banjir yang terjadi belakangan ini diduga akibat aktivitas pertambangan yang tidak terkendali dan tidak memperhatikan keberlanjutan lingkungan. Salah seorang warga, yang tidak ingin disebutkan namanya, mengatakan bahwa mereka sudah mengeluhkan masalah ini ke pemerintah setempat, namun hingga kini belum ada tindakan yang jelas.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, setiap kegiatan pertambangan harus dilakukan dengan memenuhi berbagai persyaratan teknis dan administratif yang ketat. Di antaranya adalah memperoleh izin usaha pertambangan (IUP) yang harus diterbitkan oleh pemerintah daerah.
Adapun Pasal 37 UU No. 4 Tahun 2009 mengatur tentang kewajiban bagi pengusaha pertambangan untuk mendapatkan izin usaha pertambangan, yang mencakup izin eksploitasi dan izin lingkungan.
Dipertegas dalam Pasal 40 UU No. 4 Tahun 2009 mengatur tentang kewajiban perusahaan pertambangan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan sekitar.
Pihak terkait, baik pemerintah daerah maupun instansi yang bertanggung jawab dalam pengawasan aktivitas pertambangan, diharapkan dapat segera melakukan pemeriksaan dan memastikan apakah kegiatan pertambangan ini telah mematuhi regulasi yang berlaku. Selain itu, masyarakat juga berhak untuk mendapatkan informasi yang jelas terkait dengan status izin dan dampak yang ditimbulkan oleh kegiatan pertambangan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan mengenai status izin resmi dari pertambangan yang tengah beroperasi di kawasan Kota Batu dan Kabupaten Malang. Masyarakat berharap agar pemerintah segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini agar tidak menambah beban lingkungan dan dampak negatif lainnya yang dapat merugikan masyarakat sekitar.(red)