Notification

×

Iklan

Iklan Ads aktif

Awalnya Kesepakatan Hutang Piutang dan Sudah Sebagian Terbayar Tak Terduga Muncul AJB

Rabu, 30 April 2025 | April 30, 2025 WIB Last Updated 2025-04-30T14:02:05Z


DerapHukumPos.com
--Kabupaten Malang - Adi Surono, seorang warga Karanganyar, Poncokusumo Kabupaten Malang yang menyatakan tidak merasa menandatangani Akta Jual Beli (AJB) Nomor 39/2023. Yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dewi Lusiana, S.H. Daerah Kerja Kabupaten Malang.

Adanya AJB Nomor 39/2023 yang dikeluarkan oleh PPAT Dewi Lusiana, S.H., dengan daerah kerja di Kabupaten Malang, semakin mengindikasikan adanya proses peralihan hak atas tanah yang tercatat secara formal.

Namun, klaim Bapak Adi Surono yang tidak merasa menandatangani AJB tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai keabsahan akta tersebut.

Saat ditemui disela-sela kesibukannya mengaku bernama Adi Surono pemilik tanah kurang lebih luas 478 M2. Kohir 1547.7, Persil 80, Blok A38, beralamat di Desa Karanganyar, Poncokusumo Kabupaten Malang, Akta Jual Beli (AJB) Nomor 432/2004 Yang dikeluarkan Oleh Usman Ali, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kabupaten Malang, mengatakan,"kami tak pernah tandatangan akta jual beli (AJB) Nomor 39/2023 itu mas, dan saya kurang paham, namun saya tegaskan sekali lagi saya tak pernah tandatangan terkait jual beli tanah yang saat ini kita duduki bersama," ujar Adi sapaan akrabnya," bertempat di Jalan Raya Karanganyar, Poncokusumo Kabupaten Malang, Rabu (30/04/2025) sore.

Lebih lanjut, Adi kalau terkait yang tandatangan di notaris itu terkait Hutang Piutang bukan AJB, dan hanya satu kali itu saja, kalau yang tandatangan di Desa Karanganyar itu terkait Pernyataan bahwa tanah tersebut bukan tanah sengketa atau dijaminkan ke pihak lain," tambahnya.

Hutang ini 300.000.000. (tiga ratus juta) tapi tak menerima berupa uang dikasih satu unit mobil yang diakat seharga 275.000.000 (dua ratus tujuh puluh lima juta) setelah ditawarkan mobil tersebut ternyata semua penawaran 224.000.000. (dua ratus dua puluh empat juta) karena merasa rugi terlalu banyak mobil mau dikembalikan, pemilik tak mau, akhirnya terpaksa mobil dijual seharga itu. Dari Akat awal pinjam saya sudah rugi 51.000.000 (lima puluh satu juta)," tegasnya.

Sementara itu ditempat terpisah pada saat konfirmasi ke kediaman kepala desa setempat. Edi Suprapto kepala desa (Kades) Karanganyar, Poncokusumo Kabupaten Malang, menyampaikan,"akan mengklarifikasi dan mediasi untuk memanggil kedua belah pihak agar menemukan solusi yang terbaik dan tidak merugikan satu sama lainnya," ungkapnya.

Dirinya juga tak menutup kemungkinan bila diperlukan akan memanggil pihak notaris yang terkait masalah ini," tutupnya.



Reporter : Matnadir

Editor : Admin

Iklan Romadhan



YouTube Widget

Aksi Tolak UU TNI Kota Malang Ricuh, Masa Bawa Bekal Bom Molotov



Polres Malang Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus LSM dan Wartawan,



BNPM Jatim Kawal Pembalakan Liar Pagar Laut Dan Kepemilikan SHM Pesisir Pantai Pulau Madura



Sihabur Romli Kades Karangduren, Ajak Anak Yatim Belanja & Game Zone Di Ramayana Malang



Silaturahmi Derap Hukum Pos || Perkuat Tantangan Era Digital



SMA Negeri 1 Lawang, Gunakan dana PSM dari wali murid untuk Sarana Prasarana, dan bantah Kepala Sekolah Bukti Dukung Dana Bos, Anggota Jurnalistik asal comot yang tidak benar



Pagar Laut Di Pamekasan, BNPM Dan Masyarakat Nelayan Pamekasan Siap Segel



Polresta Kota Batu Jawa Timur Berhasil Ungkap Perdagangan Anak



BNPM JATIM GELAR AKSI DAMAI BUNTUT MALPRAKTEK RS SOEWANDHIE SURABAYA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update