Bukan sekadar polemik internal paguyuban, persoalan tersebut telah bergeser menjadi perkara hukum setelah sejumlah warga memilih menempuh jalur pelaporan. Sedikitnya tiga orang disebut mengalami kerugian dengan nilai total mencapai puluhan juta rupiah dalam perkara yang memiliki pola dugaan transaksi lapak.
Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Zaenal Arifin, S.H., membenarkan adanya laporan yang masuk. Polisi memastikan laporan tersebut tidak berhenti sebagai aduan masyarakat, tetapi sedang didalami untuk melihat ada atau tidaknya unsur tindak pidana.
“Iya benar memang ada laporan yang masuk. Maka dari itu kasus ini kami dalami sejauh mana peristiwa pidananya berdasarkan keterangan dari pelapor,” tegas Zaenal kepada awak media, Kamis (3/9/2026).
Salah satu laporan tercatat dengan Nomor LPM/564/IX/2026/SPKT/Polres Batu/Polda Jatim, dengan nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp8 juta.
Peristiwa tersebut bermula pada 2022 ketika pelapor mencari informasi mengenai prosedur berjualan di kawasan Alun-Alun Kota Batu. Pelapor kemudian disebut mendapat informasi bahwa untuk memperoleh lapak diperlukan pembayaran dengan nominal tertentu.
Tarif yang disebutkan pun tidak kecil. Untuk lapak jajanan atau kue disebut sebesar Rp8 juta, sedangkan lapak makanan berat mencapai Rp15 juta.
Menurut kuasa hukum pelapor, Suwito, S.H., M.H., kliennya kemudian diarahkan mentransfer uang Rp8 juta ke rekening bank milik terlapor.
Namun persoalan muncul setelah pembayaran dilakukan. Pelapor justru disebut diminta mencari lokasi lapaknya sendiri. Setelah sempat berjualan selama dua hari dan kondisi dinilai sepi, aktivitas tersebut akhirnya dihentikan.
Harapan adanya relokasi ke kawasan GOR Ganesha setelah renovasi Pasar Laron juga disebut tidak kunjung terwujud.
Situasi semakin pelik ketika komunikasi di grup WhatsApp paguyuban disebut justru diwarnai persoalan perebutan lapak.
Saat meminta uangnya dikembalikan, pelapor disebut tidak mendapatkan pengembalian dari terlapor. Belakangan, pengurus lain mengembalikan Rp5 juta sehingga masih terdapat selisih kerugian sekitar Rp3 juta.
Kasus kedua dilaporkan dengan Nomor LPM/560/IX/2026/SPKT/Polres Batu/Polda Jatim, dengan nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp10 juta.
Peristiwa ini bermula pada 2023. Terlapor X bersama seseorang berinisial E disebut datang ke rumah korban di wilayah Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, dan menawarkan lapak PKL di kawasan Alun-Alun Kota Batu dengan harga Rp10 juta.
Pelapor kemudian menyerahkan uang tersebut secara tunai.
Beberapa bulan kemudian, pelapor bersama pengurus paguyuban bertemu dengan terlapor. Saat itu, X disebut menunjukkan lokasi lapak yang diklaim telah dibeli pelapor.
Namun lokasi tersebut ditolak karena dinilai masih sepi pengunjung.
Persoalan kemudian berkembang. Pelapor menduga lapak yang sebelumnya telah dibayarnya justru ditawarkan kepada pihak lain tanpa sepengetahuannya.
Ketika kembali mengecek lokasi pada 2024, lapak tersebut ternyata telah ditempati orang lain.
“Atas kejadian itu, klien kami mengalami kerugian senilai Rp10 juta. Akhirnya klien kami melaporkan peristiwa ini ke Satreskrim Polres Batu guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” jelas Suwito.
Kasus ini pun memunculkan pertanyaan lebih besar di tengah masyarakat: sebenarnya bagaimana mekanisme pengelolaan dan pemberian hak berjualan di kawasan Alun-Alun Kota Batu, dan siapa yang memiliki kewenangan menentukan serta menarik pembayaran atas lapak tersebut?
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena kawasan Alun-Alun merupakan ruang publik yang menjadi salah satu ikon Kota Batu.
WHY, warga Kelurahan Sisir, mendukung langkah kepolisian untuk mengusut persoalan tersebut hingga terang.
Menurutnya, aparat perlu memberikan kepastian hukum sekaligus membuka ruang bagi masyarakat lain yang merasa dirugikan untuk menyampaikan laporan.
“Sebagai warga masyarakat Kota Batu yang harus peduli dengan kota ini, tentunya kami sangat mendukung langkah dan upaya Satreskrim Polres Batu untuk mengungkap persoalan ini. Kasihan kalau memang ada masyarakat yang sudah membayar dan dijanjikan mendapatkan lapak, tetapi sampai sekarang belum mendapatkannya,” ujarnya.
Dua laporan terbaru tersebut kini masih berada dalam tahap penyelidikan Satreskrim Polres Batu. Polisi masih harus mengumpulkan keterangan para pihak, menelusuri aliran transaksi, memeriksa dokumen maupun bukti pendukung, serta menentukan ada tidaknya unsur pidana.
Sebelumnya, juga telah terdapat laporan terkait perkara serupa dengan nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp15 juta. Dengan adanya laporan tersebut, sedikitnya tiga orang disebut telah mengaku mengalami kerugian dalam persoalan jual-beli lapak tersebut.
Masyarakat menunggu agar dugaan praktik jual-beli lapak tersebut tidak berhenti menjadi isu yang ramai diperbincangkan, tetapi benar-benar diusut berdasarkan bukti dan fakta hukum.
Jika ditemukan unsur pidana, publik tentu berharap proses hukum berjalan tegas. Sebaliknya, jika tidak terbukti, masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan yang terang agar tidak muncul fitnah maupun tuduhan tanpa dasar.(Red)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar