Apresiasi disampaikan Yuliansyah dan Agung Widyharto. Keduanya menilai majelis hakim telah menempatkan ketentuan hukum acara pidana sebagai salah satu pijakan penting dalam menguji keabsahan penetapan tersangka.
Menurut Yuliansyah, persoalan dalam praperadilan tidak semata-mata berkaitan dengan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana. Lebih jauh, pengadilan perlu melihat apakah proses hukum yang ditempuh aparat telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Penetapan seseorang sebagai tersangka bukan tindakan yang berada di luar pengawasan hukum. Ketika terdapat persoalan mengenai prosedur maupun pemenuhan persyaratan hukum, mekanisme praperadilan dapat digunakan untuk mengujinya,” ujarnya.
Kewenangan Penyidik Tetap Memiliki Batas
Agung Widyharto menilai putusan tersebut memberikan pesan bahwa kewenangan aparat penegak hukum harus dijalankan secara hati-hati dan terukur.
Menurutnya, status tersangka membawa konsekuensi hukum yang serius sehingga proses penetapannya tidak dapat dilakukan tanpa memperhatikan prosedur dan persyaratan yang telah ditentukan dalam hukum acara pidana.
“Ketika negara menggunakan kewenangannya terhadap seseorang, setiap tahapan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Karena itu, aspek formal maupun material dalam penetapan tersangka tidak boleh diabaikan,” kata Agung.
Ia menambahkan, kepastian hukum tidak cukup hanya ditunjukkan melalui keberadaan aturan. Kepastian hukum juga harus tercermin dalam pelaksanaan kewenangan aparat yang sesuai dengan prosedur.
Praperadilan Bukan Sekadar Menang dan Kalah
Yuliansyah menegaskan, apresiasi terhadap putusan Nomor 4/Pid.Pra/2026/PN Bil tidak semata-mata didasarkan pada hasil akhir perkara.
Menurutnya, hal yang lebih penting adalah keberadaan mekanisme pengujian terhadap tindakan aparat penegak hukum.
“Praperadilan jangan hanya dilihat sebagai forum menang atau kalah. Ada fungsi kontrol terhadap penggunaan kewenangan penyidikan agar tetap berjalan sesuai batas-batas hukum,” tuturnya.
Pandangan serupa disampaikan Agung. Ia menyebut kontrol terhadap kewenangan aparat merupakan bagian penting dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak warga negara.
“Penegakan hukum memang harus tegas. Tetapi ketegasan itu tetap harus berjalan dalam koridor hukum. Tidak boleh ada kewenangan yang digunakan tanpa mekanisme kontrol,” tegasnya.
Momentum Memperkuat Kepastian Hukum
Putusan tersebut dinilai dapat menjadi pengingat bagi aparat penegak hukum untuk semakin cermat dalam menjalankan setiap tahapan proses penyidikan.
Bagi Yuliansyah dan Agung, kepastian hukum tidak hanya berbicara mengenai hasil akhir sebuah perkara, tetapi juga mengenai bagaimana proses menuju keputusan tersebut dijalankan.
Karena itu, putusan Praperadilan Nomor 4/Pid.Pra/2026/PN Bil dinilai memiliki arti lebih luas. Selain menyangkut perkara Heru Tri Wibowo, putusan tersebut dipandang sebagai bagian dari upaya memastikan penggunaan kewenangan negara tetap tunduk pada hukum acara.
Pada akhirnya, penegakan hukum yang kuat harus berjalan beriringan dengan kepastian prosedur dan perlindungan terhadap hak warga negara.(Red)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar