Notification

×

Pencarian Berita DerapHukumPos

Iklan

Iklan Aktif

Indeks Berita

Putusan PN Bangil Dikabulkan, Lawyer Malang: Setiap Kewenangan Aparat Wajib Bisa Dipertanggungjawabkan

Senin, 24 Agustus 2026 | Agustus 24, 2026 WIB

DerapHukumPos.com -- PASURUAN — Perkara praperadilan yang diajukan Heru Tri Wibowo berujung pada kemenangan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Bangil mengabulkan permohonan dalam Praperadilan Nomor 4/Pid.Pra/2026/PN Bil.

Putusan tersebut menjadi perhatian lantaran proses praperadilan memberikan ruang bagi pengadilan untuk menguji tindakan aparat penegak hukum yang dipersoalkan oleh pihak pemohon.

Dibalik perkara tersebut terdapat dua lawyer asal Malang, Agung Widyharto dan Yuliansyah, yang tergabung dalam tim hukum Heru Tri Wibowo.

Bagi keduanya, dikabulkannya permohonan tersebut tidak semata-mata dipandang sebagai kemenangan pihak yang mereka dampingi. Lebih dari itu, putusan tersebut dinilai memperlihatkan bahwa mekanisme praperadilan memiliki peran penting dalam sistem peradilan pidana.

Agung Widyharto mengatakan pihaknya menghormati proses pemeriksaan yang telah dilakukan majelis hakim hingga lahirnya putusan.

“Bagi kami, ini bukan sekadar kemenangan pihak pemohon. Putusan ini menunjukkan bahwa setiap kewenangan penegak hukum tetap dapat diuji melalui mekanisme peradilan,” ujar Agung.

Ia menilai putusan tersebut patut diapresiasi karena tidak semua permohonan praperadilan berakhir dengan dikabulkannya permohonan pemohon.

Menurut Agung, mekanisme pengujian melalui praperadilan justru diperlukan untuk memastikan kewenangan aparat digunakan berdasarkan koridor hukum yang berlaku.

Sementara itu, Yuliansyah menyoroti aspek hukum acara pidana yang menurutnya menjadi bagian penting dalam perkara tersebut.

Ia menegaskan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka harus dilakukan berdasarkan persyaratan dan prosedur hukum yang jelas.

“Yang kami apresiasi adalah keberanian majelis hakim dalam menguji aspek formal dan material penetapan tersangka. Hukum acara bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi bagian penting dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat,” kata Yuliansyah.

Keduanya menegaskan, putusan tersebut tidak seharusnya dimaknai sebagai upaya untuk menghambat aparat dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

Sebaliknya, praperadilan dipandang sebagai mekanisme kontrol agar penggunaan kewenangan tetap dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Penegakan hukum tetap harus berjalan. Namun, penegakan hukum juga harus dilakukan berdasarkan hukum. Ketika prosedurnya benar, maka penegakan hukum akan semakin kuat dan dipercaya masyarakat,” tegas Agung.

Putusan PN Bangil tersebut sekaligus menjadi catatan bahwa tindakan aparat penegak hukum dapat diuji melalui mekanisme peradilan apabila terdapat pihak yang mengajukan permohonan sesuai ketentuan.

Bagi Agung dan Yuliansyah, perkara tersebut mempertegas bahwa hukum acara pidana bukan hanya menjadi pedoman bagi aparat, tetapi juga menjadi batas dalam penggunaan kewenangan negara terhadap warga negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan Romadhan



YouTube Widget

Aksi Tolak UU TNI Kota Malang Ricuh, Masa Bawa Bekal Bom Molotov



Polres Malang Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus LSM dan Wartawan,



BNPM Jatim Kawal Pembalakan Liar Pagar Laut Dan Kepemilikan SHM Pesisir Pantai Pulau Madura



Sihabur Romli Kades Karangduren, Ajak Anak Yatim Belanja & Game Zone Di Ramayana Malang



Silaturahmi Derap Hukum Pos || Perkuat Tantangan Era Digital



SMA Negeri 1 Lawang, Gunakan dana PSM dari wali murid untuk Sarana Prasarana, dan bantah Kepala Sekolah Bukti Dukung Dana Bos, Anggota Jurnalistik asal comot yang tidak benar



Pagar Laut Di Pamekasan, BNPM Dan Masyarakat Nelayan Pamekasan Siap Segel



Polresta Kota Batu Jawa Timur Berhasil Ungkap Perdagangan Anak



BNPM JATIM GELAR AKSI DAMAI BUNTUT MALPRAKTEK RS SOEWANDHIE SURABAYA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update