Sejumlah titik pekerjaan, di antaranya kawasan Jalan Jetis Kulon, Wonokromo, dan Jalan Ketintang Baru, menjadi perhatian warga. Kondisi permukaan jalan yang terlihat tidak sepenuhnya rata, bekas tambalan, hingga adanya ruas yang kembali mengalami pembongkaran setelah pekerjaan saluran dilakukan dinilai membutuhkan penjelasan terbuka dari pihak terkait.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: apakah seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak, RAB, volume, spesifikasi teknis, standar mutu, serta pembayaran yang telah ditetapkan?
Pertanyaan itu menjadi penting karena proyek tersebut menggunakan anggaran daerah yang pada prinsipnya harus dikelola secara tertib, transparan, efisien, ekonomis, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Keterbukaan informasi bukan sekadar tuntutan masyarakat. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menempatkan keterbukaan informasi sebagai sarana untuk mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik. UU tersebut juga mengatur informasi yang wajib disediakan dan diumumkan oleh badan publik.
Karena itu, informasi mengenai proyek yang menyangkut kepentingan masyarakat semestinya tidak berhenti pada papan nama pekerjaan.
Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang dapat menjelaskan nilai anggaran, sumber pendanaan, pelaksana, jangka waktu pekerjaan, spesifikasi teknis, serta progres dan hasil pekerjaan sepanjang informasi tersebut merupakan informasi publik yang dapat diakses sesuai ketentuan.
Dari sisi pelaksanaan fisik, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mengatur penyelenggaraan jasa konstruksi, termasuk tanggung jawab dan kewenangan, penyelenggaraan usaha jasa konstruksi, sistem informasi, partisipasi masyarakat hingga sanksi administratif. UU tersebut juga menempatkan keterbukaan, profesionalitas, keamanan, keselamatan dan kualitas sebagai bagian penting penyelenggaraan jasa konstruksi.
Artinya, apabila terdapat pertanyaan mengenai kualitas fisik pekerjaan, persoalannya tidak semestinya dijawab hanya dengan menyatakan proyek telah selesai secara administratif.
Kondisi lapangan perlu dibandingkan dengan dokumen kontrak dan spesifikasi teknis.
Apakah volume pekerjaan sesuai?
Apakah material yang digunakan memenuhi spesifikasi?
Apakah mutu konstruksi sesuai ketentuan?
Apakah pekerjaan yang telah dibayar benar-benar telah dilaksanakan?
Dan apakah pekerjaan tambahan atau pembongkaran ulang memiliki dasar kontraktual yang jelas?
Semua pertanyaan tersebut dapat dijawab melalui pemeriksaan dokumen dan verifikasi fisik.
Dalam pengadaan pemerintah, ketentuan pengadaan barang/jasa diatur melalui Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang telah mengalami perubahan, antara lain melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan perubahan kedua melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025.
Karena itu, masyarakat memiliki alasan yang kuat untuk meminta agar proses pengadaan dan pelaksanaan proyek dapat ditelusuri secara administratif maupun teknis.
Pemeriksaan tidak harus dimaknai sebagai tuduhan telah terjadi pelanggaran.
Sebaliknya, pemeriksaan merupakan mekanisme untuk memastikan bahwa proses perencanaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan dan pembayaran telah berjalan sesuai aturan.
Aspek lain yang tidak kalah penting adalah penggunaan APBD. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengatur mengenai pengelolaan keuangan negara, termasuk penyusunan dan penetapan APBD, pelaksanaan APBD, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, hingga ketentuan mengenai sanksi administratif dan ganti rugi.
Dengan demikian, setiap pekerjaan yang dibiayai APBD bukan hanya persoalan teknis proyek. Ada kewajiban pertanggungjawaban atas penggunaan uang publik.
Jika ditemukan ketidaksesuaian antara anggaran, dokumen kontrak dan realisasi pekerjaan, maka hal tersebut harus dijelaskan melalui mekanisme pemeriksaan yang berlaku.
Masyarakat juga mendorong agar Inspektorat, BPK, BPKP maupun lembaga penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan apabila dalam proses verifikasi ditemukan indikasi penyimpangan yang memiliki dasar.
Pemeriksaan dapat mencakup RAB, kontrak, dokumen pengadaan, volume pekerjaan, spesifikasi material, laporan pengawasan, progres fisik, berita acara hingga pembayaran kepada penyedia.
Jika seluruhnya sesuai, hasil pemeriksaan justru dapat menjadi bukti bahwa proyek telah dilaksanakan secara benar.
Namun apabila ditemukan perbedaan antara dokumen dan kondisi fisik, persoalan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Dugaan mark-up, pekerjaan fiktif, pengurangan volume, atau penyimpangan anggaran tidak boleh ditetapkan sebagai fakta tanpa audit dan bukti. Tetapi indikasi yang muncul juga tidak semestinya diabaikan.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Wakil Wali Kota Armuji diharapkan memastikan seluruh mekanisme pengawasan proyek infrastruktur berjalan secara efektif.
Transparansi tidak cukup hanya dengan memasang papan informasi proyek.
Publik membutuhkan kepastian bahwa proyek memiliki dasar anggaran yang jelas, kontrak yang dapat dipertanggungjawabkan, pengawasan yang berjalan, serta hasil pekerjaan yang sesuai spesifikasi.
Apalagi saluran air berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat dan sistem pengendalian air di kawasan perkotaan.
Masyarakat tidak membutuhkan proyek yang sekadar terlihat dikerjakan. Yang dibutuhkan adalah infrastruktur yang berfungsi, berkualitas, memiliki umur layanan yang layak, dan tidak menimbulkan pekerjaan bongkar-pasang yang tidak diperlukan.
APBD adalah uang publik. Keterbukaan adalah hak masyarakat, sedangkan pertanggungjawaban merupakan kewajiban pengelola anggaran.
Karena itu, jika pekerjaan memang telah sesuai aturan, Pemkot Surabaya dan pihak pelaksana seharusnya tidak keberatan membuka data dan menunjukkan bukti pengawasannya.
Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, tindakan korektif dan pertanggungjawaban harus dilakukan sesuai ketentuan hukum..
Publik hanya meminta satu hal: pastikan setiap rupiah APBD benar-benar berubah menjadi pekerjaan yang nyata, berkualitas, dan dapat dipertanggungjawabkan.(*)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar