Notification

×

Pencarian Berita DerapHukumPos

Iklan

Iklan Aktif

Indeks Berita

Misteri di Balik Putusan Praperadilan Benny: Dari Mana SK POKMAS Itu Masuk?

Senin, 24 Agustus 2026 | Agustus 24, 2026 WIB
dok : Deraphukumpos.com

DerapHukumPos.com -- PASURUAN — Putusan praperadilan bukan sekadar persoalan siapa yang menang dan siapa yang kalah. Di balik sebuah amar putusan, terdapat rangkaian pertimbangan hukum yang menjadi dasar hakim dalam mengambil keputusan. Karena itu, ketika muncul perbedaan cara pandang terhadap suatu perkara, yang patut diuji bukan hanya hasil akhirnya, tetapi juga jalan pikiran hukum yang mengantarkan hakim sampai pada kesimpulan tersebut.

Hal itulah yang kini menjadi perhatian dalam perkara praperadilan Benny Cornelles, Nomor 5/Pid.Pra/2026/PN Bil, di Pengadilan Negeri Bangil.

Perkara tersebut kemudian dibandingkan dengan perkara Imanuel Herlambang Santosa, Nomor 6/Pid.Pra/2026/PN Bil, yang juga berkaitan dengan pengujian sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Kedua perkara tersebut tercatat dalam SIPP PN Bangil dengan klasifikasi yang sama. Perkara Benny terdaftar pada 31 Juli 2026, sementara perkara Herlambang tercatat pada 7 Agustus 2026.

Namun, bukan tanggal pendaftaran yang kini dipersoalkan.

Ada bagian dari konstruksi pertimbangan perkara Benny yang dinilai perlu dibuka dan diuji lebih jauh.

Dari Mana Isu SK POKMAS Masuk?

Salah satu persoalan yang mencuat adalah munculnya pembahasan mengenai SK POKMAS serta persoalan kop suratdalam pertimbangan hukum perkara Benny.

Pihak yang mempersoalkan putusan mempertanyakan hubungan isu tersebut dengan materi permohonan yang diajukan.

Jika sejak awal isu tersebut tidak menjadi bagian utama dari permohonan, bagaimana kemudian posisinya dalam pertimbangan hakim?

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena pertimbangan hakim seharusnya memiliki hubungan dengan perkara yang diperiksa. Bukan berarti hakim tidak boleh menilai fakta atau bukti lain yang muncul dalam persidangan, tetapi relevansi antara fakta tersebut dengan objek permohonan tetap menjadi bagian penting yang perlu dilihat.

Di sinilah letak persoalannya.

Bukan sekadar soal ada atau tidaknya SK POKMAS.

Bukan pula semata-mata mengenai benar atau tidaknya sebuah kop surat.

Yang dipertanyakan adalah mengapa persoalan tersebut mendapatkan tempat dalam konstruksi pertimbangan ketika pihak yang mempersoalkan putusan menilai isu itu bukan merupakan pokok permohonan Benny.

Dua Perkara, Dua Cara Membaca?

Perkara Herlambang kemudian menjadi pembanding yang menarik.

Kesamaan klasifikasi perkara membuat kedua putusan layak dibaca berdampingan. Bukan untuk memaksakan agar hakim menghasilkan putusan yang sama, melainkan untuk melihat apakah pendekatan hukum terhadap persoalan yang memiliki karakter serupa diterapkan secara konsisten.

Perbandingan tersebut setidaknya dapat diarahkan pada beberapa hal: apa objek permohonannya, dalil pemohon, jawaban termohon, alat bukti yang diajukan, fakta yang dianggap terbukti, hingga alasan hakim menerima atau menolak argumentasi masing-masing pihak.

Dengan cara itu, publik dapat melihat apakah perbedaan hasil memang lahir dari perbedaan fakta dan argumentasi atau terdapat perbedaan dalam cara membangun pertimbangan.

Ahli: Jangan Hanya Membaca Amar Putusan

Ahli Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya, Rendy Airlangga, mengatakan bahwa penilaian terhadap sebuah putusan praperadilan harus dilakukan dengan membaca dokumen perkara secara menyeluruh.

Menurutnya, amar putusan tidak dapat dilepaskan dari permohonan, petitum, jawaban para pihak, alat bukti, serta fakta persidangan.

“Kalau suatu isu tidak pernah dimasukkan dalam permohonan, tetapi kemudian menjadi bagian penting dari pertimbangan putusan, maka relevansi isu tersebut harus dapat dijelaskan. Pertimbangan hakim idealnya menjawab persoalan hukum yang memang diajukan dan diperiksa dalam persidangan,” ujar Rendy.

Ia juga mengingatkan bahwa perbedaan putusan tidak otomatis membuktikan adanya kesalahan.

Namun, apabila terdapat isu yang ternyata tidak mempunyai hubungan dengan objek permohonan dan justru digunakan sebagai bagian penting dalam menentukan kesimpulan, maka hal tersebut dapat dikaji lebih lanjut dari perspektif hukum acara.

Kini Dokumen Menjadi Kunci

Polemik ini pada akhirnya tidak akan terjawab hanya melalui pernyataan masing-masing pihak.

Dokumen perkara menjadi kuncinya.

Permohonan Benny perlu dibaca kembali. Petitum harus dilihat secara utuh. Jawaban termohon, bukti-bukti yang diajukan, fakta persidangan dan pertimbangan hakim harus ditempatkan dalam satu rangkaian.

Setelah itu, dokumen perkara Herlambang dapat digunakan sebagai pembanding.

Dari sana baru dapat terlihat apakah persoalan SK POKMAS dan kop surat memang memiliki pijakan dalam perkara Benny atau justru muncul sebagai bagian dari pertimbangan yang relevansinya masih dipertanyakan.

Akankah Ada Pemeriksaan Lebih Lanjut?

Pihak yang mempersoalkan putusan menyatakan mempertimbangkan membawa persoalan tersebut ke lembaga pengawasan terkait, termasuk Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

Langkah tersebut disebut bukan semata-mata untuk memperdebatkan hasil putusan, melainkan untuk meminta agar konstruksi pertimbangan hukum dapat diuji berdasarkan dokumen perkara.

Sebab, jika sebuah putusan dipersoalkan, jawaban paling kuat bukanlah opini.

Jawabannya ada di dalam berkas perkara.

Dan pada titik inilah pertanyaan besar masih menggantung:

Jika SK POKMAS dan kop surat memang bukan objek yang dimohonkan Benny, atas dasar apa keduanya kemudian masuk ke dalam pertimbangan hukum?

Pertanyaan itu kini menunggu jawaban dari dokumen, bukan sekadar pernyataan.

Sebab pada akhirnya, kepercayaan terhadap proses peradilan tidak hanya dibangun dari putusan yang dibacakan, tetapi juga dari alasan hukum yang dapat dipahami, diuji, dan dipertanggungjawabkan.(Tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan Romadhan



YouTube Widget

Aksi Tolak UU TNI Kota Malang Ricuh, Masa Bawa Bekal Bom Molotov



Polres Malang Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus LSM dan Wartawan,



BNPM Jatim Kawal Pembalakan Liar Pagar Laut Dan Kepemilikan SHM Pesisir Pantai Pulau Madura



Sihabur Romli Kades Karangduren, Ajak Anak Yatim Belanja & Game Zone Di Ramayana Malang



Silaturahmi Derap Hukum Pos || Perkuat Tantangan Era Digital



SMA Negeri 1 Lawang, Gunakan dana PSM dari wali murid untuk Sarana Prasarana, dan bantah Kepala Sekolah Bukti Dukung Dana Bos, Anggota Jurnalistik asal comot yang tidak benar



Pagar Laut Di Pamekasan, BNPM Dan Masyarakat Nelayan Pamekasan Siap Segel



Polresta Kota Batu Jawa Timur Berhasil Ungkap Perdagangan Anak



BNPM JATIM GELAR AKSI DAMAI BUNTUT MALPRAKTEK RS SOEWANDHIE SURABAYA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update