DerapHukumPos.com --MALANG, — Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Malang mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Dusun Purboyo, Desa Purwosekar, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang.
Peristiwa tersebut bermula saat korban memarkir sepeda motor Honda Beat di depan sebuah toko ketika sedang mengantarkan dagangan teh tarik.
Tak lama kemudian, dua orang terduga pelaku datang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda PCX. Salah seorang terduga pelaku laki-laki turun dari kendaraan dan diduga membawa kabur sepeda motor milik korban.
Petugas URC Satreskrim Polres Malang kemudian berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial SK yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Sementara seorang terduga pelaku laki-laki berinisial B masih dalam pengejaran polisi.
Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut. Di antaranya satu unit Honda PCX, tiga buah kunci T, besi runcing, kunci kontak patah, tang, cutter, obeng, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Saat ini, petugas masih melakukan pengembangan untuk mengungkap peran masing-masing pihak sekaligus memburu terduga pelaku B yang masih melarikan diri.
Pengungkapan ini menunjukkan langkah cepat URC Satreskrim Polres Malang dalam merespons laporan masyarakat dan mengungkap dugaan tindak pidana curanmor di wilayah hukum Polres Malang.
Derap Hukum Pos — Fakta Suara Rakyat
#DerapHukumPos #PolresMalang #Satreskrim #URC #Curanmor #Tajinan #KabupatenMalang #PolriUntukMasyarakat



Tidak ada komentar:
Posting Komentar