Kedua tersangka diamankan di sebuah bengkel jok motor di Desa Pagentan, Kecamatan Singosari, pada Sabtu (18/7/2026). Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.
Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono mengatakan, informasi dari warga langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat.
Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan dua orang tersangka di sebuah bengkel jok motor beserta sejumlah barang bukti, kata Budiono, Selasa (21/7/2026).
Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu berukuran besar dengan berat kotor sekitar 85 gram yang dikuasai tersangka AP. Selain itu, petugas juga menyita timbangan elektrik, seperangkat alat hisap sabu, satu bungkus plastik klip, serta satu unit telepon seluler milik AP. Sementara itu, dari tangan tersangka AZM, polisi mengamankan satu unit telepon seluler yang kini turut dijadikan barang bukti dalam penyidikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AP mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial S alias A melalui metode “ranjau”, yakni sistem penempatan barang di lokasi tertentu tanpa pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.
Polisi kini masih memburu pemasok yang disebutkan tersangka sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Asal-usul barang dan kemungkinan adanya jaringan lain masih kami dalami. Penyidik terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok atau sumber barang tersebut,” ujar Budiono.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman pidana dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
Saat ini AP dan AZM telah ditahan di Mapolres Malang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga akan memeriksa sejumlah saksi, meminta keterangan ahli, serta mengirim barang bukti ke laboratorium forensik guna melengkapi berkas perkara.
Budiono menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Polres Malang dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Proses penyidikan masih berjalan. Kami akan terus mendalami dari mana barang tersebut diperoleh dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pemasok maupun pihak lain yang terlibat,” tegasnya. (*)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar