Terhadap terlapor inisial MY pada hari kamis tanggal 02 Juli 2026 bertempat ruangan uni 1 subdit III Ditres TPPO PPA dan TPO Polda Sumut pada jam : 11 wib pagi dan MY hadir didampingi oleh kuasa hukum serta keluarga.
Dalam hal ini TH dan Pelapor juga hadir pihak penyidik AKP Reynold Silalahi, S.H, IPDA Ilhamsyah, S.H dan Bripka Juita Novriana, S.H penyirik pembantu, karena halangan meditasi tersebut dilaksanakan hari jumat tanggal 03 Juli 2026.
Hal ini disampaikan MY kepada awak media 03/07/2026.
Dalam hal ini M Wahyu Pranata sebagai pemerhati masyarakat Binjai memberikan tanggapannya bahwa ini adalah bentuk profesional dalam Kepolisian Negara Indonesia umumnya dan Polda Sumut khususnya.
Serta berharap agar Kepolisian Daerah Sumatera Utara melakukan langkah proses terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) hal ini telah di sampaikan kepada awak media.(Efrizal)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar