Notification

×

Pencarian Berita DerapHukumPos

Iklan

Iklan Aktif

Indeks Berita

Kuasa Hukum Terdakwa Soroti Kejanggalan Barang Bukti di Sidang Narkoba 3 Kilo Sampang: “Jangan Sampai Kebenaran Dikalahkan Prosedur”

Senin, 18 Mei 2026 | Mei 18, 2026 WIB

DerapHukumPos.com -- Sampang -  Sidang perkara narkotika dengan barang bukti 3 kilogram sabu di Pengadilan Negeri Sampang kembali menjadi perhatian publik. Hal itu menyusul munculnya sejumlah pernyataan dari pihak terdakwa terkait dugaan perbedaan kondisi barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan.

Dalam sidang tersebut, terdakwa mempertanyakan adanya perbedaan warna barang bukti dibandingkan dengan barang bukti yang diketahui saat proses penangkapan. Persoalan itu kemudian menjadi perhatian serius tim kuasa hukum terdakwa, yang menilai seluruh proses pembuktian harus diuji secara terbuka dan objektif guna menjamin keadilan hukum.

Kuasa hukum terdakwa menyampaikan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Namun, mereka menegaskan bahwa setiap barang bukti yang diajukan di persidangan wajib dipastikan keaslian, keutuhan, serta kesinambungan proses penyitaannya.

“Jangan sampai kebenaran dikalahkan oleh prosedur yang tidak diuji secara transparan. Persidangan harus menjadi tempat mencari kebenaran materiil, bukan sekadar formalitas administratif,” tegas kuasa hukum terdakwa usai persidangan.

Menurutnya, pertanyaan terkait kondisi barang bukti merupakan hak terdakwa yang dijamin dalam hukum acara pidana dan harus dijawab secara terang benderang di hadapan majelis hakim.

Polemik tersebut mencuat setelah adanya perbedaan pandangan terkait hasil pemeriksaan awal barang bukti. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, barang bukti yang diuji dinyatakan positif mengandung metamfetamin atau narkotika jenis sabu.

Meski demikian, pihak kuasa hukum tetap meminta agar seluruh proses pembuktian dilakukan secara terbuka, profesional, dan akuntabel guna menghindari munculnya keraguan publik terhadap proses penegakan hukum.

“Kami tidak dalam posisi menghalangi proses hukum. Tetapi setiap terdakwa memiliki hak konstitusional untuk memperoleh pembelaan dan menguji seluruh alat bukti yang diajukan di persidangan,” lanjutnya.

Sidang perkara tersebut hingga kini masih berlangsung dan menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut barang bukti dalam jumlah besar serta berbagai dinamika yang muncul selama proses persidangan.

Pihak kuasa hukum berharap majelis hakim dapat memeriksa perkara secara objektif, independen, dan berdasarkan fakta-fakta persidangan demi terwujudnya keadilan yang sesungguhnya.(Mst)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan Romadhan



YouTube Widget

Aksi Tolak UU TNI Kota Malang Ricuh, Masa Bawa Bekal Bom Molotov



Polres Malang Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus LSM dan Wartawan,



BNPM Jatim Kawal Pembalakan Liar Pagar Laut Dan Kepemilikan SHM Pesisir Pantai Pulau Madura



Sihabur Romli Kades Karangduren, Ajak Anak Yatim Belanja & Game Zone Di Ramayana Malang



Silaturahmi Derap Hukum Pos || Perkuat Tantangan Era Digital



SMA Negeri 1 Lawang, Gunakan dana PSM dari wali murid untuk Sarana Prasarana, dan bantah Kepala Sekolah Bukti Dukung Dana Bos, Anggota Jurnalistik asal comot yang tidak benar



Pagar Laut Di Pamekasan, BNPM Dan Masyarakat Nelayan Pamekasan Siap Segel



Polresta Kota Batu Jawa Timur Berhasil Ungkap Perdagangan Anak



BNPM JATIM GELAR AKSI DAMAI BUNTUT MALPRAKTEK RS SOEWANDHIE SURABAYA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update