Menurut Moch Yasin, proyek pembangunan yang menggunakan anggaran publik harus dapat dipertanggungjawabkan secara jelas, mulai dari proses perencanaan, kajian lokasi, hingga pelaksanaan dan penggunaan anggaran. Ia menegaskan agar tidak ada praktik-praktik tertutup maupun dugaan permainan “di bawah meja” dalam proyek tersebut.
“Jangan sampai ada permainan di bawah meja dalam proyek Alun-Alun Kabupaten Malang. Masyarakat berhak mengetahui proses dan dampak dari pembangunan tersebut,” tegas Moch Yasin kepada awak media.
Sorotan terhadap proyek Alun-Alun Kabupaten Malang mencuat setelah muncul kekhawatiran terkait alih fungsi lahan sawah produktif yang disebut-sebut akan terdampak pembangunan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari berbagai kalangan mengenai urgensi proyek serta dampaknya terhadap sektor pertanian dan lingkungan.
DPD BNPM Kabupaten Malang menilai keterbukaan informasi menjadi hal penting agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Selain itu, pengawasan dari berbagai pihak dinilai perlu dilakukan guna memastikan proyek berjalan sesuai aturan dan benar-benar berpihak pada kepentingan publik.
Moch Yasin juga meminta pemerintah daerah dan pihak terkait membuka kajian proyek secara profesional dan akuntabel. Menurutnya, masyarakat tidak boleh hanya menjadi penonton dalam kebijakan pembangunan yang berdampak langsung terhadap kehidupan warga.
“Pembangunan memang penting, tetapi jangan sampai mengorbankan kepentingan masyarakat maupun lahan produktif tanpa penjelasan yang transparan,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun Pemerintah Kabupaten Malang belum memberikan keterangan resmi terkait kritik dan tuntutan transparansi yang disampaikan DPD BNPM Kabupaten Malang.(*)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar