Notification

×

Pencarian Berita DerapHukumPos

Iklan

Iklan Aktif

Indeks Berita

Satreskrim Polres Batu Tegaskan Kasus Judi Online Tetap Berjalan, Bantah Isu “Uang Damai”

Minggu, 26 April 2026 | April 26, 2026 WIB
 Kasatreskrim Polres Batu, AKP Joko Suprianto, S.M., M.M., 

DerapHukumPos.comKota Batu — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu memastikan penanganan kasus dugaan perjudian online yang melibatkan seorang pria berinisial AR tetap berlanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku. Klarifikasi ini disampaikan untuk menanggapi beredarnya informasi di sejumlah media terkait dugaan adanya praktik transaksional dalam proses hukum tersebut.

Kapolres Batu Aris Purwanto melalui Kasat Reskrim Joko Suprianto menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada 19 hingga 21 April 2026. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Terlapor diamankan pada Selasa malam (21/4/2026) di kawasan Kusuma Agro, Kota Batu. Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menemukan adanya aktivitas perjudian online jenis slot yang diakses melalui perangkat telepon seluler milik terduga pelaku. Barang bukti berupa satu unit ponsel beserta akun dan riwayat akses situs perjudian turut diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

AKP Joko menegaskan bahwa perkara ini tidak dihentikan dan saat ini masih dalam proses pendalaman. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta mengirimkan barang bukti untuk analisis digital forensik di tingkat Polda Jawa Timur.

Terkait isu yang menyebut adanya “uang damai” dalam penanganan kasus ini, pihak kepolisian dengan tegas membantah. Menurutnya, seluruh proses berjalan transparan dan sesuai ketentuan hukum tanpa adanya praktik transaksional.

“Kami pastikan tidak ada permintaan maupun penerimaan uang dalam bentuk apapun. Penanganan perkara ini murni berdasarkan prosedur hukum,” ujar AKP Joko.

Dalam proses penyidikan, terduga pelaku tidak dilakukan penahanan. Penyidik menerapkan mekanisme wajib lapor yang harus dijalani dua kali dalam seminggu sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.

Sementara itu, AR dalam keterangannya mengakui telah melakukan aktivitas perjudian online selama kurang lebih enam bulan menggunakan ponsel pribadinya. Ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut dilakukan secara mandiri tanpa melibatkan pihak lain.

AR juga membantah adanya permintaan uang dari pihak kepolisian. Ia menyatakan tidak pernah memberikan atau diminta sejumlah uang sebagaimana yang diberitakan di beberapa media.

“Saya tidak pernah diminta uang damai. Informasi yang beredar itu tidak benar,” ujarnya dalam pernyataan tertulis.

Polres Batu berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar di masyarakat serta menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas secara profesional dan akuntabel.(Red)

Iklan Romadhan



YouTube Widget

Aksi Tolak UU TNI Kota Malang Ricuh, Masa Bawa Bekal Bom Molotov



Polres Malang Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus LSM dan Wartawan,



BNPM Jatim Kawal Pembalakan Liar Pagar Laut Dan Kepemilikan SHM Pesisir Pantai Pulau Madura



Sihabur Romli Kades Karangduren, Ajak Anak Yatim Belanja & Game Zone Di Ramayana Malang



Silaturahmi Derap Hukum Pos || Perkuat Tantangan Era Digital



SMA Negeri 1 Lawang, Gunakan dana PSM dari wali murid untuk Sarana Prasarana, dan bantah Kepala Sekolah Bukti Dukung Dana Bos, Anggota Jurnalistik asal comot yang tidak benar



Pagar Laut Di Pamekasan, BNPM Dan Masyarakat Nelayan Pamekasan Siap Segel



Polresta Kota Batu Jawa Timur Berhasil Ungkap Perdagangan Anak



BNPM JATIM GELAR AKSI DAMAI BUNTUT MALPRAKTEK RS SOEWANDHIE SURABAYA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update