DerapHukumPos.com --MALANG - Satresnarkoba Polres Malang berhasil ungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Malang. Empat orang terduga pengedar berhasil diamankan, awal pekan lalu. Mereka diringkus di dua tempat berbeda. Dua pelaku dibekuk di wilayah Kecamatan Wajak, sedangkan dua lainnya di wilayah Kecamatan Kepanjen.
Terduga tersangka masing-masing berinisial MNF (32) dan DW (29). Dua orang ini diamankan di depan sebuah rumah di Gang Garuda, Desa Codo, Kecamatan Wajak. Dua lagi yaitu, AA (39) dan WS (33), warga Desa Dilem, Kecamatan Kepanjen. Mereka ditangkap di sebuah bengkel di Jalan Sidotopo, Desa Dilem, Kecamatan Kepanjen.
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengungkapkan, "Penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan keempat pengedar narkoba. “Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah dipastikan, petugas langsung melakukan penindakan di lokasi,” ungkap Bambang. Rabu (1/4/2026).
Saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka. Untuk dua tersangka di Wajak, diamankan delapan poket sabu dengan berat total 1,80 gram yang dikemas dalam plastik klip transparan.
Selain itu, petugas juga mengamankan alat hisap sabu, pipet kaca, plastik klip kosong, serta dua unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.
Sedangkan untuk dua orang di Kepanjen, polisi menemukan empat poket sabu. Barang bukti tersebut dikemas dalam plastik klip transparan dengan total berat 1,66 gram. Termasuk barang bukti lainnya.
“Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan beberapa paket sabu siap edar beserta alat pendukung dan sarana komunikasi yang digunakan pelaku,” ujarnya.
Bambang menjelaskan, keempat tersangka diduga berperan dalam peredaran sabu di wilayah Wajak dan Kepanjen. Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan kembali dengan keuntungan Rp50 ribu hingga Rp100 ribu setiap paketnya.
“Motifnya adalah untuk diedarkan kembali demi mendapatkan keuntungan ekonomi. Ini masih kami dalami lebih lanjut terkait jaringan di atasnya,” jelasnya.
Saat ini, keempat tersangka telah diamankan di Satresnarkoba Polres Malang untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap asal-usul narkotika yang diperoleh pelaku.
Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pemasok barang tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun. (Adi)



