Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah, menjelaskan bahwa kebijakan WFH merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat terkait transformasi budaya kerja. Kebijakan tersebut telah diadopsi secara menyeluruh melalui surat edaran bupati dan diterapkan, salah satunya, setiap hari Jumat.
Sebagai bentuk pengawasan, Pemkab Malang bersama Inspektorat menggelar apel daring secara mendadak bagi ASN yang sedang menjalankan WFH. Apel ini diinformasikan dalam waktu singkat dan wajib diikuti oleh seluruh pegawai, termasuk kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Apel dilakukan untuk memastikan ASN benar-benar bekerja dari rumah, bukan dari luar kota atau tempat lain seperti kafe dan lokasi wisata,” ujar Nurman.
Dalam pelaksanaannya, ASN diwajibkan mengikuti apel melalui platform konferensi video tanpa menggunakan latar belakang virtual. Selain itu, kehadiran juga harus dibuktikan dengan foto berbasis lokasi atau geo-tagging guna memastikan keaslian tempat bekerja.
Dari hasil pengawasan yang dilakukan secara sampling, seluruh ASN yang diperiksa dinyatakan mematuhi ketentuan. Tidak ditemukan pelanggaran terkait lokasi kerja selama pelaksanaan WFH.
Selain apel mendadak, Pemkab Malang juga menerapkan sistem absensi tiga kali dalam sehari bagi ASN yang bekerja dari rumah. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga konsistensi kehadiran dan memastikan pegawai tetap menjalankan tugas sesuai jam kerja.
Nurman menegaskan bahwa penerapan WFH tidak hanya berorientasi pada fleksibilitas kerja, tetapi juga efisiensi anggaran dan modernisasi sistem kerja. Dengan memanfaatkan teknologi digital, diharapkan ASN dapat bekerja lebih adaptif tanpa bergantung pada kehadiran fisik di kantor.
“Penggunaan platform digital seperti rapat daring menjadi bagian dari transformasi kerja yang lebih efisien. Ini juga berpotensi menekan biaya operasional seperti listrik, air, dan bahan bakar,” jelasnya.
Ke depan, Pemkab Malang berencana melakukan evaluasi menyeluruh untuk mengukur efektivitas dan efisiensi kebijakan tersebut, termasuk dampaknya terhadap anggaran daerah.
Meski bekerja dari lokasi masing-masing, ASN tetap dituntut untuk siaga dan responsif terhadap kebutuhan pekerjaan. Pemerintah daerah menekankan bahwa fleksibilitas kerja tidak mengurangi tanggung jawab dan kewajiban pelayanan publik.
Dengan sistem pengawasan berbasis teknologi dan evaluasi berkelanjutan, Pemkab Malang optimistis kebijakan WFH dapat berjalan efektif sekaligus mendorong terbentuknya budaya kerja yang lebih modern dan disiplin.
Reporter : Matnadir
Editor :Redaksi


