Organisasi kepemudaan tingkat provinsi ini menilai kebijakan Pemkab Malang sebagai langkah ugal-ugalan yang mencederai hajat hidup para petani dan merusak tatanan lingkungan hidup di salah satu wilayah lumbung pangan Jawa Timur.
Ketua DPW BNPM Jatim menegaskan bahwa rencana ini sangat melukai hati masyarakat bawah, terutama di tengah situasi ekonomi sektor agraria yang sedang tidak baik-baik saja. DPW BNPM Jatim secara terbuka mempertanyakan motif di balik ambisi Pemkab Malang dalam memaksakan proyek tersebut.
"Kami dari DPW BNPM Jatim berdiri paling depan untuk mempertanyakan: Ada apa dengan Pemkab Malang? Di saat daerah lain mati-matian melindungi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sesuai instruksi pusat, Pemkab Malang justru berniat menggusur sawah produktif demi proyek beton kosmetik bernama alun-alun. Ini tidak masuk akal sehat!" tegas perwakilan DPW BNPM Jatim.
Lebih lanjut, BNPM menduga ada ketidakberesan dalam proses perencanaan tata ruang ini. Mereka mengendus adanya potensi maladministrasi dan transaksional di balik pemanfaatan aset lahan hijau tersebut.
"Jangan sampai proyek alun-alun ini hanya sekadar akal-akalan untuk memuluskan kepentingan segelintir kelompok atau makelar proyek akhir tahun. Kami menantang Pemkab Malang untuk membuka dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan studi kelayakannya secara transparan ke publik!" lanjut Mochammad Ali Yasin, S.E dengan nada tegas.
DPW BNPM Jatim juga memetakan tiga dampak fatal jika Pemkab Malang tetap nekat melanjutkan alih fungsi lahan ini:
Pelemahan Sektor Pertanian: Menggusur sawah produktif berarti mematikan mata pencaharian petani lokal secara paksa dan menurunkan status Kabupaten Malang sebagai salah satu penopang lumbung pangan di Jawa Timur.
Bencana Ekologis Nyata: Hilangnya lahan terbuka hijau akan memangkas zona resapan air, yang berpotensi memicu banjir saat musim hujan dan kekeringan ekstrem saat kemarau di wilayah sekitarnya.
Paradoks Pembangunan: Pemerintah daerah dinilai lebih mementingkan estetika visual (gimmick) ketimbang substansi kesejahteraan rakyat yang perutnya bergantung pada sektor pertanian.
Tidak main-main dengan sikap penolakannya, DPW BNPM Jatim menyatakan akan segera melayangkan surat desakan resmi kepada DPRD Kabupaten Malang serta berkoordinasi dengan pihak pemprov untuk mengevaluasi kebijakan tata ruang ini. Mereka mendesak agar fungsi pengawasan legislatif berjalan objektif, bukan sekadar menjadi "stempel" bagi kebijakan eksekutif yang merugikan rakyat.
"Jika dalam waktu dekat Pemkab Malang tidak memberikan klarifikasi terbuka dan tidak meninjau ulang rencana alih fungsi lahan ini, maka DPW BNPM Jatim bersama elemen masyarakat dan petani siap turun ke jalan. Kami tidak butuh alun-alun baru jika harganya harus dibayar dengan hilangnya ruang hidup dan sumber pangan rakyat!" pungkas perwakilan BNPM Jatim.
Hingga berita ini diturunkan, riak penolakan di tingkat bawah terus menguat, menunggu respons resmi dari jajaran pemangku kebijakan di Pendopo Kabupaten Malang.(Tim)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar