Kecurigaan menguat saat petugas keamanan di lokasi mengaku tidak mengetahui pihak pengelola gudang tersebut. Minimnya informasi resmi terkait aktivitas di lokasi menimbulkan indikasi adanya kegiatan distribusi yang tidak transparan.
Penelusuran lanjutan mengungkap bahwa sopir kendaraan tangki sempat dimintai keterangan di Polres Lamongan, sementara kendaraan tetap berada di lokasi awal. Namun, langkah aparat penegak hukum (APH) justru menjadi sorotan karena tidak diikuti dengan pemeriksaan menyeluruh terhadap muatan maupun kelengkapan dokumen kendaraan.
Informasi dari internal kepolisian menyebutkan bahwa penyelidikan diarahkan pada perusahaan tujuan pengiriman, yakni PT LUDO. Meski demikian, kejanggalan administratif justru muncul dari perbedaan identitas perusahaan yang terlibat dalam pengangkutan.
Nama perusahaan yang tercantum pada badan kendaraan adalah PT AHPE, sementara dokumen surat jalan menggunakan nama PGU. Ketika dikonfirmasi, sopir menyatakan kedua perusahaan tersebut “sama”, pernyataan yang justru memperbesar dugaan adanya ketidaksesuaian administratif.
Situasi ini memicu pertanyaan serius dari kalangan media dan lembaga swadaya masyarakat, khususnya terkait:
- Legalitas penggunaan lebih dari satu identitas perusahaan dalam satu aktivitas distribusi
- Keabsahan dokumen pengangkutan yang digunakan
- Alasan tidak dilakukannya pemeriksaan komprehensif oleh aparat sebelum kendaraan dilepas
Secara hukum, dugaan pelanggaran ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi penting. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi secara tegas mengatur bahwa kegiatan pengangkutan dan niaga BBM tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana hingga empat tahun penjara dan denda maksimal Rp40 miliar.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 mengatur distribusi BBM agar tepat sasaran, sementara KUHP Pasal 263 dan Pasal 374 membuka kemungkinan jerat hukum atas dugaan pemalsuan dokumen maupun penyalahgunaan distribusi.
Tidak adanya tindakan tegas di lapangan menimbulkan spekulasi adanya kelalaian prosedural hingga potensi kebocoran informasi di internal aparat. Kondisi ini dinilai berisiko merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, khususnya dalam upaya pemberantasan mafia BBM.
Sebagai respons, tim media bersama LSM menyatakan akan menempuh langkah lanjutan, termasuk melaporkan temuan ini ke Divisi Propam serta mengawal proses hukum terhadap perusahaan yang diduga terlibat.
Mereka juga mendesak Kapolres Lamongan untuk segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik dan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang tidak menjalankan tugas sesuai prosedur.
“Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian hukum dan ketegasan. Jika ada pelanggaran, harus ditindak tanpa kompromi,” tegas perwakilan tim di lapangan.(tim)