Notification

×

Pencarian Berita DerapHukumPos

Iklan

Iklan Aktif

Indeks Berita

Ketua DPD BNPM Kabupaten Malang Desak Ketegasan Inspektorat: Jangan Biarkan Selisih Laporan dan Fakta Lapangan Terus Terjadi

Senin, 30 Maret 2026 | Maret 30, 2026 WIB


DerapHukumPos.com
-- Malang, Sorotan terhadap penanganan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) kasus di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang semakin tajam. Ketua DPD BNPM Kabupaten Malang, Moch Yasin, menegaskan bahwa temuan pada Triwulan I Tahun 2026 harus menjadi momentum ketegasan bagi Inspektorat Daerah Kabupaten Malang.

“Masih marak realita yang tidak sesuai antara laporan di atas kertas dengan kondisi di lapangan. Ini momentum bagi inspektorat untuk tegas, baik dalam sanksi maupun langkah hukum,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pemanggilan puluhan Perangkat Daerah dan Desa tidak boleh sekadar formalitas tanpa hasil nyata.

Jadwal Hari Pertama – Senin, 30 Maret 2026 (46 Perangkat Daerah dan Desa)

Waktu: 09.00 WIB – selesai

Perangkat Daerah (TLHP Kasus):
  1. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
  2. Kecamatan Lawang
  3. Kecamatan Dampit
  4. Kecamatan Dau
  5. Kecamatan Karangploso
  6. Kecamatan Tumpang
  7. SMPN 2 Pakis
  8. SDN 3 Wirotaman Ampelgading
  9. SMPN 1 Klampok
  10. SDN 2 Ngadireso
  11. UPT Puskesmas Ampelgading

Desa (TLHP Kasus):
  1. Desa Rembun (Kecamatan Dampit)
  2. Desa Karangwidoro (Kecamatan Dau)
  3. Desa Slamet (Kecamatan Tumpang)
  4. Desa Sumberporong (Kecamatan Lawang)

Jadwal Hari Kedua – Selasa, 31 Maret 2026 (47 OPD & Desa)

Waktu: 09.00 WIB – selesai 

Perangkat Daerah (TLHP Kasus):
  1. Kecamatan Gedangan
  2. Satuan Polisi Pamong Praja
  3. Perumda Tirta Kanjuruhan
  4. Kecamatan Pagelaran
  5. Kecamatan Tirtoyudo
  6. Kecamatan Pujon
  7. Kecamatan Kalipare
  8. Kecamatan Turen
  9. UPT Lumbung Desa Modern
  10. SDN 4 Purworejo Donomulyo
  11. SDN 5 Sumberoto Donomulyo
  12. SDN 2 Ngadireso
  13. SDN 1 Pajaran
  14. SDN 5 Ngajum
  15. SMPN 3 Ampelgading
  16. SMPN 1 Singosari

Desa (TLHP Kasus):
  1. Desa Segaran (Kecamatan Gedangan)
  2. Desa Talok (Kecamatan Turen)
  3. Desa Kanigoro (Kecamatan Pagelaran)
  4. Desa Madiredo (Kecamatan Pujon)
  5. Desa Kalirejo (Kecamatan Kalipare)

Ujian Nyata Ketegasan Inspektorat

Moch Yasin menegaskan bahwa perbedaan antara laporan dan fakta lapangan tidak boleh terus berulang.

“Kalau hanya pemanggilan tanpa tindakan tegas, maka TLHP hanya jadi rutinitas. Harus ada efek jera dan langkah hukum jika ditemukan pelanggaran serius,” tegasnya.

Dengan total lebih dari 90 perangkat daerah dan desa yang dipanggil dalam dua hari, publik kini menunggu hasil konkret. Apakah Inspektorat Daerah Kabupaten Malang mampu membuktikan ketegasan dan integritasnya, atau justru kembali menjadi sekadar formalitas administratif—jawabannya akan terlihat dalam waktu dekat.

Iklan Romadhan



YouTube Widget

Aksi Tolak UU TNI Kota Malang Ricuh, Masa Bawa Bekal Bom Molotov



Polres Malang Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus LSM dan Wartawan,



BNPM Jatim Kawal Pembalakan Liar Pagar Laut Dan Kepemilikan SHM Pesisir Pantai Pulau Madura



Sihabur Romli Kades Karangduren, Ajak Anak Yatim Belanja & Game Zone Di Ramayana Malang



Silaturahmi Derap Hukum Pos || Perkuat Tantangan Era Digital



SMA Negeri 1 Lawang, Gunakan dana PSM dari wali murid untuk Sarana Prasarana, dan bantah Kepala Sekolah Bukti Dukung Dana Bos, Anggota Jurnalistik asal comot yang tidak benar



Pagar Laut Di Pamekasan, BNPM Dan Masyarakat Nelayan Pamekasan Siap Segel



Polresta Kota Batu Jawa Timur Berhasil Ungkap Perdagangan Anak



BNPM JATIM GELAR AKSI DAMAI BUNTUT MALPRAKTEK RS SOEWANDHIE SURABAYA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update