DerapHukumPos.com -- Malang, Sorotan terhadap penanganan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) kasus di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang semakin tajam. Ketua DPD BNPM Kabupaten Malang, Moch Yasin, menegaskan bahwa temuan pada Triwulan I Tahun 2026 harus menjadi momentum ketegasan bagi Inspektorat Daerah Kabupaten Malang.
“Masih marak realita yang tidak sesuai antara laporan di atas kertas dengan kondisi di lapangan. Ini momentum bagi inspektorat untuk tegas, baik dalam sanksi maupun langkah hukum,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pemanggilan puluhan Perangkat Daerah dan Desa tidak boleh sekadar formalitas tanpa hasil nyata.
Jadwal Hari Pertama – Senin, 30 Maret 2026 (46 Perangkat Daerah dan Desa)
Waktu: 09.00 WIB – selesai
Perangkat Daerah (TLHP Kasus):
- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
- Kecamatan Lawang
- Kecamatan Dampit
- Kecamatan Dau
- Kecamatan Karangploso
- Kecamatan Tumpang
- SMPN 2 Pakis
- SDN 3 Wirotaman Ampelgading
- SMPN 1 Klampok
- SDN 2 Ngadireso
- UPT Puskesmas Ampelgading
Desa (TLHP Kasus):
- Desa Rembun (Kecamatan Dampit)
- Desa Karangwidoro (Kecamatan Dau)
- Desa Slamet (Kecamatan Tumpang)
- Desa Sumberporong (Kecamatan Lawang)
Jadwal Hari Kedua – Selasa, 31 Maret 2026 (47 OPD & Desa)
Waktu: 09.00 WIB – selesai
Perangkat Daerah (TLHP Kasus):
- Kecamatan Gedangan
- Satuan Polisi Pamong Praja
- Perumda Tirta Kanjuruhan
- Kecamatan Pagelaran
- Kecamatan Tirtoyudo
- Kecamatan Pujon
- Kecamatan Kalipare
- Kecamatan Turen
- UPT Lumbung Desa Modern
- SDN 4 Purworejo Donomulyo
- SDN 5 Sumberoto Donomulyo
- SDN 2 Ngadireso
- SDN 1 Pajaran
- SDN 5 Ngajum
- SMPN 3 Ampelgading
- SMPN 1 Singosari
Desa (TLHP Kasus):
- Desa Segaran (Kecamatan Gedangan)
- Desa Talok (Kecamatan Turen)
- Desa Kanigoro (Kecamatan Pagelaran)
- Desa Madiredo (Kecamatan Pujon)
- Desa Kalirejo (Kecamatan Kalipare)
Ujian Nyata Ketegasan Inspektorat
Moch Yasin menegaskan bahwa perbedaan antara laporan dan fakta lapangan tidak boleh terus berulang.
“Kalau hanya pemanggilan tanpa tindakan tegas, maka TLHP hanya jadi rutinitas. Harus ada efek jera dan langkah hukum jika ditemukan pelanggaran serius,” tegasnya.
Dengan total lebih dari 90 perangkat daerah dan desa yang dipanggil dalam dua hari, publik kini menunggu hasil konkret. Apakah Inspektorat Daerah Kabupaten Malang mampu membuktikan ketegasan dan integritasnya, atau justru kembali menjadi sekadar formalitas administratif—jawabannya akan terlihat dalam waktu dekat.


