![]() |
| Ketua PAC Pemuda Pancasila Jati Agung, Eddy Saputra Sitorus, ST |
Lahan dengan luas pengawasan sekitar 1.308 hektare, yang diperkirakan mencakup sekitar 900 hektare lahan tanaman garapan, diduga menjadi objek praktik pungli dan penggarapan liar. Dugaan tersebut mengarah pada oknum Satuan Tugas (Satgas) Kota Baru yang disebut melakukan penggarapan dengan modus menyalahgunakan jabatan serta mengatasnamakan peraturan Pemerintah Provinsi Lampung.
Ketua PAC Pemuda Pancasila Jati Agung, Eddy Saputra Sitorus, ST, Senin (02/03) menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan surat klarifikasi dan somasi kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Lampung (BPKAD) Provinsi Lampung. Surat tersebut bernomor 16/PAC-PP/JA-LS/III/2026.
Dalam surat tersebut, PAC Pemuda Pancasila Jati Agung meminta klarifikasi terkait beberapa hal, di antaranya dugaan pungli dan penggarapan tanah milik Pemerintah Provinsi Lampung yang tidak sesuai prosedur oleh sejumlah oknum Satgas Kota Baru berinisial H, MP, S, RS, dan RY. Total lahan yang diduga digarap secara tidak sesuai aturan diperkirakan mencapai 13,5 hektare.
Selain itu, salah satu oknum berinisial S diduga melakukan pungli berupa penyewaan lahan secara pribadi kepada seorang penggarap berinisial SB dengan nilai Rp7.000.000. Dugaan transaksi tersebut disebut disertai bukti kwitansi bermaterai.
PAC Pemuda Pancasila Jati Agung juga menyoroti dugaan lemahnya pengawasan BPKAD Provinsi Lampung terhadap penerapan sistem dan peraturan tata kelola penggunaan lahan di kawasan Kota Baru, termasuk area yang dikenal sebagai kawasan ITERA.
Melalui somasi tersebut, pihaknya mendesak BPKAD untuk melakukan audit administrasi atas dugaan pungli dan penggunaan lahan ilegal oleh oknum Satgas Kota Baru. Mereka juga meminta agar sanksi administratif maupun tindakan hukum dijatuhkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain audit, PAC Pemuda Pancasila Jati Agung mendorong peninjauan kembali fungsi dan kinerja personel Satgas Kota Baru, termasuk kemungkinan peremajaan personel serta evaluasi menyeluruh terhadap sistem dan aturan tata cara penggarapan lahan di kawasan tersebut.
Eddy berharap Kepala BPKAD Provinsi Lampung segera menindaklanjuti surat somasi tersebut secara administratif maupun hukum. “Kami meminta agar persoalan ini ditindaklanjuti sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Setelah surat ini dilayangkan, kami juga akan segera melaporkan hal ini kepada aparat penegak hukum,” ujar Eddy kepada awak media (3/03).(Red)



