Sejumlah warga mengungkapkan bahwa arena sabung ayam yang sebelumnya sempat disegel kini kembali dibuka. Bahkan, menurut mereka, lokasi tersebut diduga telah diperluas sehingga mampu menampung lebih banyak pemain dan penonton.
Kegiatan perjudian tersebut disebut berlangsung hampir setiap hari, biasanya dimulai sekitar pukul 13.00 WIB. Kondisi ini membuat sebagian warga merasa resah, terutama karena aktivitas itu terjadi pada bulan suci Ramadhan yang identik dengan peningkatan kegiatan ibadah.
Seorang tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa aktivitas di lokasi tersebut kini terlihat lebih terbuka dibandingkan sebelumnya.
“Sekarang terlihat lebih ramai. Orang-orang datang siang hari, dan jumlahnya cukup banyak. Warga berharap ada perhatian serius dari aparat agar situasi ini tidak terus berlanjut,” ujarnya pada Sabtu (07/03).
Warga juga menyampaikan kekhawatiran terkait potensi dampak sosial dari aktivitas perjudian tersebut, terutama jika berlangsung tanpa pengawasan yang jelas. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat melakukan pengecekan langsung untuk memastikan situasi sebenarnya di lapangan.
Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, praktik perjudian dilarang sebagaimana diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengancam pelaku dengan hukuman pidana penjara. Selain itu, berbagai regulasi juga menegaskan pentingnya menjaga lingkungan masyarakat dari aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban.
Masyarakat setempat berharap pihak kepolisian, baik dari tingkat Polsek maupun Polres, dapat memberikan klarifikasi sekaligus mengambil langkah yang diperlukan apabila memang ditemukan pelanggaran hukum.
Dengan adanya perhatian dari aparat dan pemerintah daerah, warga berharap situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Ngadiluwih dapat tetap terjaga, terlebih di tengah suasana Ramadhan yang seharusnya menjadi momentum memperkuat nilai-nilai keagamaan dan sosial di masyarakat.(*)


