Notification

×

Pencarian Berita DerapHukumPos

Iklan

Iklan Aktif

Indeks Berita

Arena Sabung Ayam di Ngadiluwih Kembali Ramai Saat Ramadhan, Warga Pertanyakan Pengawasan Aparat

Sabtu, 07 Maret 2026 | Maret 07, 2026 WIB
 Arena sabung ayam di Dusun Krajan, Desa Mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri kembali ramai selama bulan Ramadhan. Warga mempertanyakan pengawasan aparat karena aktivitas yang diduga mengandung unsur perjudian ini disebut berlangsung hampir setiap hari sejak siang hari.

DerapHukumPos.com --KEDIRI, Aktivitas perjudian sabung ayam di wilayah Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, kembali menjadi sorotan masyarakat setelah dilaporkan beroperasi lagi meski sebelumnya sempat ditutup oleh aparat. Kegiatan tersebut disebut berlangsung di Dusun Krajan, Desa Mangunrejo, dan dinilai semakin ramai selama bulan Ramadhan.

Sejumlah warga mengungkapkan bahwa arena sabung ayam yang sebelumnya sempat disegel kini kembali dibuka. Bahkan, menurut mereka, lokasi tersebut diduga telah diperluas sehingga mampu menampung lebih banyak pemain dan penonton.

Kegiatan perjudian tersebut disebut berlangsung hampir setiap hari, biasanya dimulai sekitar pukul 13.00 WIB. Kondisi ini membuat sebagian warga merasa resah, terutama karena aktivitas itu terjadi pada bulan suci Ramadhan yang identik dengan peningkatan kegiatan ibadah.

Seorang tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa aktivitas di lokasi tersebut kini terlihat lebih terbuka dibandingkan sebelumnya.

“Sekarang terlihat lebih ramai. Orang-orang datang siang hari, dan jumlahnya cukup banyak. Warga berharap ada perhatian serius dari aparat agar situasi ini tidak terus berlanjut,” ujarnya pada Sabtu (07/03).

Warga juga menyampaikan kekhawatiran terkait potensi dampak sosial dari aktivitas perjudian tersebut, terutama jika berlangsung tanpa pengawasan yang jelas. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat melakukan pengecekan langsung untuk memastikan situasi sebenarnya di lapangan.

Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, praktik perjudian dilarang sebagaimana diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengancam pelaku dengan hukuman pidana penjara. Selain itu, berbagai regulasi juga menegaskan pentingnya menjaga lingkungan masyarakat dari aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban.

Masyarakat setempat berharap pihak kepolisian, baik dari tingkat Polsek maupun Polres, dapat memberikan klarifikasi sekaligus mengambil langkah yang diperlukan apabila memang ditemukan pelanggaran hukum.

Dengan adanya perhatian dari aparat dan pemerintah daerah, warga berharap situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Ngadiluwih dapat tetap terjaga, terlebih di tengah suasana Ramadhan yang seharusnya menjadi momentum memperkuat nilai-nilai keagamaan dan sosial di masyarakat.(*)

Iklan Romadhan



YouTube Widget

Aksi Tolak UU TNI Kota Malang Ricuh, Masa Bawa Bekal Bom Molotov



Polres Malang Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus LSM dan Wartawan,



BNPM Jatim Kawal Pembalakan Liar Pagar Laut Dan Kepemilikan SHM Pesisir Pantai Pulau Madura



Sihabur Romli Kades Karangduren, Ajak Anak Yatim Belanja & Game Zone Di Ramayana Malang



Silaturahmi Derap Hukum Pos || Perkuat Tantangan Era Digital



SMA Negeri 1 Lawang, Gunakan dana PSM dari wali murid untuk Sarana Prasarana, dan bantah Kepala Sekolah Bukti Dukung Dana Bos, Anggota Jurnalistik asal comot yang tidak benar



Pagar Laut Di Pamekasan, BNPM Dan Masyarakat Nelayan Pamekasan Siap Segel



Polresta Kota Batu Jawa Timur Berhasil Ungkap Perdagangan Anak



BNPM JATIM GELAR AKSI DAMAI BUNTUT MALPRAKTEK RS SOEWANDHIE SURABAYA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update