Notification

×

Pencarian Berita DerapHukumPos

Iklan

Iklan Aktif

Indeks Berita

Aksi Premanisme Guncang Probolinggo Kota, Advokat Desak Pelaku Pengeroyokan Segera Ditangkap dalam 1x24 Jam

Selasa, 31 Maret 2026 | Maret 31, 2026 WIB

DerapHukumPos.com -- Probolinggo Kota, Peristiwa pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh sekelompok oknum preman menggemparkan masyarakat Probolinggo pada siang hari ini. Korban sekaligus pelapor, Aziz, telah resmi dimintai keterangan oleh pihak kepolisian bersama sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian.

Aziz diketahui menjadi korban pengeroyokan saat dirinya berupaya membantu seseorang yang diduga menjadi korban tindak pidana penggelapan. Namun nahas, niat baik tersebut justru berujung pada tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama oleh sekelompok orang yang bahkan mengaku berasal dari salah satu organisasi masyarakat.

Peristiwa ini dinilai sangat memilukan dan mencederai rasa keadilan publik. Aksi pengeroyokan yang dilakukan secara brutal oleh banyak orang tersebut mengindikasikan adanya praktik premanisme yang tidak bisa ditoleransi di tengah masyarakat yang menjunjung tinggi hukum.

Menanggapi hal ini, advokat Jawa Timur, Bung Taufik, secara tegas mendorong jajaran Polres Probolinggo Kota, khususnya kepada Kasat Reskrim, untuk segera mengambil langkah cepat dan terukur.

“Kami meminta agar para pelaku segera ditangkap dalam waktu 1x24 jam. Proses hukum harus berjalan cepat, tegas, dan tanpa pandang bulu. Ini bukan hanya soal satu korban, tetapi menyangkut wibawa penegakan hukum di Probolinggo Kota,” tegas Bung Taufik.




Ia juga menekankan bahwa penegakan hukum di Probolinggo Kota harus berjalan lurus dan tanpa intervensi dari pihak manapun. Tidak boleh ada pembiaran terhadap aksi-aksi yang mengarah pada premanisme, apalagi jika dilakukan secara kolektif dan terorganisir.

Saat ini, masyarakat menaruh harapan besar kepada aparat kepolisian agar segera mengungkap dan menangkap seluruh pelaku yang terlibat. Langkah cepat dari aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci dalam menjaga stabilitas keamanan serta mengembalikan rasa keadilan di tengah masyarakat.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa segala bentuk kekerasan dan main hakim sendiri tidak memiliki tempat dalam negara hukum. Penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan menjadi harga mati demi menjaga ketertiban dan kepercayaan publik.(tim)

Iklan Romadhan



YouTube Widget

Aksi Tolak UU TNI Kota Malang Ricuh, Masa Bawa Bekal Bom Molotov



Polres Malang Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus LSM dan Wartawan,



BNPM Jatim Kawal Pembalakan Liar Pagar Laut Dan Kepemilikan SHM Pesisir Pantai Pulau Madura



Sihabur Romli Kades Karangduren, Ajak Anak Yatim Belanja & Game Zone Di Ramayana Malang



Silaturahmi Derap Hukum Pos || Perkuat Tantangan Era Digital



SMA Negeri 1 Lawang, Gunakan dana PSM dari wali murid untuk Sarana Prasarana, dan bantah Kepala Sekolah Bukti Dukung Dana Bos, Anggota Jurnalistik asal comot yang tidak benar



Pagar Laut Di Pamekasan, BNPM Dan Masyarakat Nelayan Pamekasan Siap Segel



Polresta Kota Batu Jawa Timur Berhasil Ungkap Perdagangan Anak



BNPM JATIM GELAR AKSI DAMAI BUNTUT MALPRAKTEK RS SOEWANDHIE SURABAYA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update