Notification

×

Pencarian Berita DerapHukumPos

Iklan

Iklan Aktif

Indeks Berita

Tim Kuasa Hukum PT Bratapos Resmi Laporkan Dugaan Intimidasi Wartawan ke Polres Rembang

Minggu, 22 Februari 2026 | Februari 22, 2026 WIB

DerapHukumPos.com
--REMBANG – Upaya pembungkaman terhadap kemerdekaan pers kembali terjadi. Tim Kuasa Hukum PT Bratapos.com resmi mendatangi Mapolres Rembang guna mendampingi pelaporan wartawannya yang bertugas di Biro Rembang, Minggu (22/2/2026). Langkah hukum ini diambil menyusul adanya dugaan pengancaman, perundungan, serta pencemaran nama baik yang dialami awak media saat menjalankan tugas jurnalistik.

Peristiwa intimidasi ini diduga kuat berkaitan dengan fungsi kontrol sosial yang dilakukan jurnalis Bratapos.com saat melakukan konfirmasi mengenai pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Karangsari yang ditengarai mangkrak.

Kronologi Intimidasi dan Perundungan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan tindakan tidak menyenangkan tersebut melibatkan oknum keluarga dekat Kepala Desa Karangsari. Terlapor berinisial T, yang merupakan menantu Kades, diduga melakukan pengambilan foto awak media tanpa izin dan menyebarluaskannya ke media sosial serta grup WhatsApp dengan narasi yang menyudutkan.

Tak berhenti di situ, oknum berinisial A juga diduga melakukan perundungan dan pencemaran nama baik melalui pesan yang merendahkan karya jurnalistik. Tekanan mental semakin menjadi ketika menantu Kades lainnya berinisial M, melontarkan ancaman bernada kasar dan intimidasi melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.

Komitmen Perlindungan Jurnalis

Merespons tindakan represif tersebut, Pemimpin Redaksi PT Bratapos.com, Doktor Zaibi Susanto, SH., MH., langsung menginstruksikan tim hukum untuk mengambil langkah tegas. Advokat Hasim, SH., yang ditunjuk sebagai kuasa hukum, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam atas perlakukan semena-mena terhadap insan pers.

"Ini adalah bentuk komitmen PT Bratapos.com dalam melindungi jurnalis kami di lapangan. Jurnalis sering kali menjadi sasaran intimidasi saat mengungkap kebenaran. Kami pastikan akan mengawal kasus ini hingga ke meja hijau," tegas Hasim saat memberikan keterangan di Mapolres Rembang, Minggu siang.

Hasim juga menambahkan bahwa segala bentuk bullying dan ancaman terhadap wartawan Bratapos.com merupakan penghinaan terhadap marwah biro hukum perusahaan. Ia menegaskan bahwa jurnalis yang bersangkutan adalah anggota resmi yang terdaftar sejak 1 Januari 2025.

Mendesak Proses Hukum Transparan

Laporan tersebut kini tengah ditangani oleh Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Rembang. Pihak kuasa hukum mendesak kepolisian agar bertindak profesional dalam menangani perkara yang mencederai demokrasi dan kebebasan pers ini.

"Kami mendesak agar kasus ini diusut tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan ada tebang pilih, apalagi terhadap pihak-pihak yang mencoba menghalangi tugas jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang," pungkas Hasim.


Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari penyidik Polres Rembang terkait pemanggilan saksi-saksi dan terlapor. (*)

Iklan Romadhan



YouTube Widget

Aksi Tolak UU TNI Kota Malang Ricuh, Masa Bawa Bekal Bom Molotov



Polres Malang Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus LSM dan Wartawan,



BNPM Jatim Kawal Pembalakan Liar Pagar Laut Dan Kepemilikan SHM Pesisir Pantai Pulau Madura



Sihabur Romli Kades Karangduren, Ajak Anak Yatim Belanja & Game Zone Di Ramayana Malang



Silaturahmi Derap Hukum Pos || Perkuat Tantangan Era Digital



SMA Negeri 1 Lawang, Gunakan dana PSM dari wali murid untuk Sarana Prasarana, dan bantah Kepala Sekolah Bukti Dukung Dana Bos, Anggota Jurnalistik asal comot yang tidak benar



Pagar Laut Di Pamekasan, BNPM Dan Masyarakat Nelayan Pamekasan Siap Segel



Polresta Kota Batu Jawa Timur Berhasil Ungkap Perdagangan Anak



BNPM JATIM GELAR AKSI DAMAI BUNTUT MALPRAKTEK RS SOEWANDHIE SURABAYA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update