Notification

×

Pencarian Berita DerapHukumPos

Iklan

Iklan Aktif

Indeks Berita

Galian C Ilegal di Bangkalan Merusak Lingkungan dan Infrastruktur Jalan Kabupaten"

Sabtu, 21 Februari 2026 | Februari 21, 2026 WIB


DerapHukumPos.com
--Bangkalan |Galian C di Bangkalan Merusak Lingkungan dan Infrastruktur rusak parah Ratusan galian C Ilegal di Bangkalan menyebabkan kerusakan lingkungan Juga merusak infrastruktur," kata Ketua Pemuda Bangkalan Bupati Bangkalan hanya Diam saja 

Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bangkalan harus bertindak tegas terhadap praktik galian C. Upaya serius untuk menertibkan praktik operasi tambang yang merusak lingkungan itu juga tak tampak hingga saat ini

Dari data yang pernah dilansir Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Bangkalan tahun 2020 terdapat kurang lebih 74/ titik galian C yang tersebar di 18 kecamatan

 Akibat praktik galian C tersebut, berdampak negatif terutama terhadap lingkungan diantaranya krisis air bersih, alih fungsi lahan yang tidak produktif serta sendimentasi sungai.

"Bila tidak segera ada tindakan, maka kerusakan lingkungan di Kabupaten Bangkalan semakin parah," katanya. pemuda Bangkalan 

menilai, sampai saat ini Bupati Bangkalan belum ada solusi konkret serta upaya penegakan hukum lingkungan hidup terhadap pelaku usaha galian C. Hingga saat ini, usaha galian C di Kabupaten Bangkalan merupakan usaha pertambangan nonmineral yang ilegal.

Hal ini dilihat dari bentuk usaha yang tidak memiliki surat Izin Usaha Penambangan (IUP) serta tidak ada Perda Kabupaten Bangkalan yang mengatur tentang galian C. Oleh karena itu, pemuda Bangkalan mendesak Pemkab Bangkalan untuk segera menutup semua aktivitas galian C di wilayah Kabupaten Bangkalan melakukan penegakan hukum lingkungan terhadap pelaku usaha galian C, pelaku usaha segera reklamasi lahan-lahan bekas galian C.

"Kewajiban reklamasi lahan bekas galian pun tidak pernah dilakukan oleh pelaku usaha, sehingga meninggalkan kubangan-kubangan besar," ujarnya (20/02/2026)

( Tim)

Iklan Romadhan



YouTube Widget

Aksi Tolak UU TNI Kota Malang Ricuh, Masa Bawa Bekal Bom Molotov



Polres Malang Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus LSM dan Wartawan,



BNPM Jatim Kawal Pembalakan Liar Pagar Laut Dan Kepemilikan SHM Pesisir Pantai Pulau Madura



Sihabur Romli Kades Karangduren, Ajak Anak Yatim Belanja & Game Zone Di Ramayana Malang



Silaturahmi Derap Hukum Pos || Perkuat Tantangan Era Digital



SMA Negeri 1 Lawang, Gunakan dana PSM dari wali murid untuk Sarana Prasarana, dan bantah Kepala Sekolah Bukti Dukung Dana Bos, Anggota Jurnalistik asal comot yang tidak benar



Pagar Laut Di Pamekasan, BNPM Dan Masyarakat Nelayan Pamekasan Siap Segel



Polresta Kota Batu Jawa Timur Berhasil Ungkap Perdagangan Anak



BNPM JATIM GELAR AKSI DAMAI BUNTUT MALPRAKTEK RS SOEWANDHIE SURABAYA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update