DerapHukumPos.com --KARO - Kepolisian Resor Tanah Karo mengungkap motif di balik kasus pembunuhan seorang pria yang jasadnya ditemukan di pinggir Jalan Lintas Desa Kineppen, Kecamatan Munthe, Kabupaten Karo. Korban tewas akibat pembunuhan berencana yang diduga dilatarbelakangi niat pelaku (kakak kandung korban) untuk mencairkan klaim asuransi.
Korban diketahui bernama Iwan Sudarto Simanjuntak (33), warga Desa Lawe Loning Sepakat, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Kabupaten Aceh Tenggara. Ia ditemukan meninggal dunia pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 03.45 WIB dengan luka berat di bagian kepala dan wajah.
Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho melalui Kasat Reskrim AKP Eriks Raydikson Nainggolan, mengatakan, hasil penyelidikan memastikan korban meninggal dunia akibat tindak kekerasan.
“Dari rangkaian penyelidikan, kami menyimpulkan peristiwa tersebut merupakan pembunuhan yang direncanakan,” kata AKP Eriks, Senin (2/2/2026).
Polisi menetapkan LN (57), seorang petani asal Kabupaten Tapanuli Utara, sebagai pelaku eksekutor. LN diketahui menjadi orang terakhir yang bersama korban sebelum jasadnya ditemukan. Tersangka ditangkap di wilayah Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Pada Kamis (22/1/2026) dini hari.
Dalam pemeriksaan, LN mengakui perbuatannya dan menyebut keterlibatan TS (42), kakak kandung korban, sebagai pihak yang menyusun rencana pembunuhan.
Berdasarkan keterangan tersebut, Personil Sat Reskrim Polres Tanah Karo kemudian menangkap TS di Mapolres Tanah Karo pada Rabu (28/1/2026), saat yang bersangkutan mendatangi kantor polisi untuk mengurus surat keterangan kematian korban.
“Surat tersebut diduga akan digunakan untuk keperluan klaim asuransi,” ujar AKP Eriks Nainggolan.
Penyidik mengungkap, sebelum kejadian korban dijemput dan diajak mengonsumsi minuman keras. Dengan alasan adanya pekerjaan, korban kemudian dibawa menggunakan mobil.
Di tengah perjalanan, korban mengalami kekerasan hingga meninggal dunia. Jenazahnya lalu dibuang di pinggir jalan lintas Desa Kineppen, Kecamatan Munthe, Kabupaten Karo.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban yang berlumuran darah, dokumen identitas korban, serta satu unit mobil yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 459 KUHP 2023 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Penyidik juga menerapkan Pasal 460 KUHP 2023 tentang pembunuhan. kedua tersangka ditahan di Polres Tanah Karo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Tim/BS)


