![]() |
| Jakarta | Deraphukumpos – 3 Februari 2026 |
DerapHukumPos.com --Pimpinan Pusat Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda (LBH GP) Ansor mengeluarkan instruksi resmi kepada seluruh jajaran LBH PW Ansor dan LBH PC Ansor se-Indonesia untuk melakukan konsolidasi opini publik melalui rilis pemberitaan di media online, cetak, dan platform media sosial.
Instruksi tersebut dikeluarkan sebagai bentuk sikap organisasi dalam menyikapi perkembangan perkara hukum yang menimpa Menteri Agama RI H. Yaqut Cholil Qoumas, yang juga menjabat sebagai Pembina LBH PP GP Ansor.
Dalam surat bernomor 001/LBH-ANS/III/2026 tertanggal 3 Februari 2026, LBH GP Ansor menegaskan bahwa kebijakan Menteri Agama dalam penyelenggaraan haji memiliki dasar yuridis, teknis, dan konstitusional yang kuat, serta tidak ditemukan adanya kerugian negara maupun aliran dana kepada Menteri Agama.
Kewenangan Menteri Agama Sah Secara Hukum
LBH GP Ansor menegaskan bahwa Menteri Agama memiliki kewenangan atribusi dalam menetapkan kuota tambahan haji sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Kewenangan tersebut dijalankan dengan mengedepankan aspek perlindungan, keselamatan, dan keamanan jamaah.
“Tidak masuk akal jika jamaah diwajibkan memenuhi syarat istithoah (kemampuan kesehatan), namun negara justru abai terhadap aspek keselamatan jamaah itu sendiri,” tegas LBH GP Ansor dalam rilisnya.
Dana Haji Bukan Keuangan Negara
LBH GP Ansor juga menegaskan bahwa seluruh dana haji dikelola oleh BPKH, bukan oleh Kementerian Agama, dan dana haji bukan bagian dari keuangan negara. Hingga saat ini, bahkan belum pernah ada rilis resmi dari BPK terkait perhitungan kerugian negara.
Sebaliknya, dalam penyelenggaraan haji tahun 2024 justru tercatat adanya efisiensi anggaran sebesar Rp601 miliar, yang memperkuat klaim bahwa pengelolaan haji dilakukan secara akuntabel.
Kuota Tambahan Tidak Terserap Penuh
Fakta lain yang ditekankan adalah bahwa kuota tambahan haji reguler 10.000 jamaah tidak terserap sepenuhnya, begitu pula kuota tambahan haji khusus yang masih tersisa sekitar 290 jamaah. Dengan kondisi tersebut, LBH GP Ansor mempertanyakan narasi adanya jamaah yang gagal berangkat akibat kebijakan kuota.
“Setiap tahun kuota haji memang tidak pernah terserap utuh, terlebih kuota tambahan yang datang hanya tiga bulan sebelum keberangkatan,” tulis LBH GP Ansor.
Perlindungan Jamaah Terbukti
Data menunjukkan keberhasilan kebijakan perlindungan jamaah. Indeks kematian jamaah haji tahun 2024 turun drastis dari 800 menjadi sekitar 400 jamaah, meskipun jumlah jamaah lansia mencapai 45.000 orang. Hal ini dinilai sebagai bukti nyata keberhasilan kebijakan Menteri Agama dalam menjaga keselamatan jamaah.
Bahkan, penyelenggaraan haji 2024 disebut sebagai penyelenggaraan terbaik dan terbesar sepanjang sejarah Indonesia.
Sorotan terhadap Penegakan Hukum
LBH GP Ansor juga menyoroti penanganan hukum yang dinilai tidak adil. Hingga kini, tidak ada satu rupiah pun dana yang mengalir kepada Gus Yaqut, namun status tersangka telah disematkan. Sementara pihak-pihak lain yang telah mengembalikan dana atau disita hartanya justru tidak didalami perannya secara hukum.
“KPK menemukan alat bukti, bukan menciptakan alat bukti. Jika uang tersebut hasil kejahatan, mengapa hanya sebatas imbauan pengembalian?” tegas LBH GP Ansor.
Seruan Konsolidasi Organisasi
Melalui instruksi ini, LBH GP Ansor mengajak seluruh jajaran LBH di tingkat wilayah dan cabang untuk aktif menyuarakan fakta hukum, menjaga soliditas organisasi, serta melawan opini publik yang dinilai menyesatkan.
Instruksi ini ditegaskan sebagai bagian dari konsolidasi kebangsaan dan komitmen Ansor dalam menjaga supremasi hukum yang adil dan berkeadilan.
“Tidak ada kebijakan yang salah sepanjang berpegang pada aspek yuridis dan teknis,” tutup pernyataan LBH GP Ansor.


