Notification

×

Pencarian Berita DerapHukumPos

Iklan

Iklan Aktif

Indeks Berita

Trobosan Baru Disdik Kabupaten Malang: Gerakan “SATU DASA” Wajibkan Anak 5–6 Tahun Ikuti PAUD Minimal Satu Tahun

Kamis, 11 Desember 2025 | Desember 11, 2025 WIB


DerapHukumPos.com
--Malang – Dinas Pendidikan Kabupaten Malang kembali melahirkan trobosan strategis di sektor pendidikan anak usia dini melalui peluncuran Gerakan SATU DASA (Satu Tahun Pra Sekolah Dasar). Program ini mewajibkan seluruh anak usia 5–6 tahun mengikuti minimal satu tahun layanan PAUD sebelum memasuki jenjang sekolah dasar.

Kebijakan tersebut resmi disosialisasikan kepada kecamatan, desa, penyelenggara PAUD, serta organisasi mitra pendidikan di berbagai wilayah Kabupaten Malang.

Peningkatan APK PAUD Jadi Fokus Utama
Gerakan SATU DASA hadir sebagai langkah percepatan peningkatan Angka Partisipasi Kasar (APK) PAUD, yang selama ini masih mengalami kesenjangan di beberapa kecamatan. Dengan mewajibkan masa pra-SD selama satu tahun, pemerintah daerah menargetkan seluruh anak memiliki kesiapan belajar yang memadai, baik dari aspek akademik, sosial-emosional, hingga keterampilan dasar.

Kepala Bidang PAUD dan Dikmas Disdik Kabupaten Malang, Ellin Vikawati, dalam sambutannya menegaskan bahwa SATU DASA bukan sekadar program administratif, melainkan gerakan besar untuk mengubah kualitas generasi masa depan.

“Kami ingin memastikan tidak ada anak di Kabupaten Malang yang memasuki SD tanpa kesiapan belajar. SATU DASA adalah ikhtiar bersama agar layanan PAUD semakin merata, inklusif, dan berkualitas,” ujarnya dalam kegiatan sosialisasi.

Database Anak Usia Dini Terintegrasi, Pertama di Kabupaten Malang

Salah satu kekuatan utama gerakan ini adalah pembangunan basis data anak usia 5–6 tahun di seluruh desa dan kecamatan. Data dikumpulkan mulai dari pendataan, verifikasi, hingga klasifikasi kondisi anak berdasarkan aspek ekonomi maupun motivasi keluarga.

Melalui database valid tersebut, pemerintah dapat memetakan kebutuhan layanan PAUD, bantuan afirmasi, hingga intervensi kebijakan secara lebih tepat sasaran.

Langkah ini disebut-sebut sebagai terobosan baru karena menjadi database pra-sekolah dasar pertama yang terintegrasi dan dapat diakses lintas OPD pendukung, seperti Bappeda, Dispendukcapil, Dinsos, Dinkes, hingga DP3A.

Alur Gerakan: Dari Pendataan Hingga Evaluasi Berjenjang
Gerakan SATU DASA berjalan melalui enam tahapan utama:
1. Pendataan anak usia 5–6 tahun
2. Verifikasi dan validasi data
3. Pembangunan database terbaru
4. Klasifikasi kondisi anak
5. Sosialisasi dan implementasi di wilayah sasaran
6. Monitoring dan evaluasi berjenjang dari tingkat PAUD hingga Dinas Pendidikan


Semua tahapan melibatkan stakeholder desa, kecamatan, PAUD, PKK, HIMPAUDI, serta organisasi pendidik lainnya.

Manfaat Besar untuk Anak dan Masyarakat

Program ini digadang-gadang memberikan manfaat signifikan:

Anak lebih siap secara akademik, sosial, dan emosional saat masuk SD.

Masyarakat lebih paham pentingnya pendidikan anak usia dini.

Layanan PAUD semakin merata hingga desa/kelurahan.

Pemerintah memiliki data akurat untuk perencanaan jangka panjang.

Disdik Kabupaten Malang berharap gerakan ini menjadi fondasi kuat untuk keberhasilan program Wajib Belajar 13 Tahun.

Dukungan Meluas dari Masyarakat

Melalui laman media sosial resmi Dispendik, berbagai komentar dukungan mengalir dari masyarakat.

“Siap mendukung program Dispendik Kabupaten Malang,” tulis salah satu warga.

Hal ini menunjukkan antusiasme publik terhadap upaya peningkatan kualitas pendidikan anak usia dini.

Gerakan SATU DASA menjadi salah satu langkah progresif Dinas Pendidikan Kabupaten Malang dalam memperkuat layanan PAUD dan memastikan kesiapan generasi emas daerah. Dengan basis data yang terintegrasi serta partisipasi masyarakat yang tinggi, trobosan ini diharapkan menjadi model nasional dalam percepatan wajib PAUD sebelum SD.

Iklan Romadhan



YouTube Widget

Aksi Tolak UU TNI Kota Malang Ricuh, Masa Bawa Bekal Bom Molotov



Polres Malang Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus LSM dan Wartawan,



BNPM Jatim Kawal Pembalakan Liar Pagar Laut Dan Kepemilikan SHM Pesisir Pantai Pulau Madura



Sihabur Romli Kades Karangduren, Ajak Anak Yatim Belanja & Game Zone Di Ramayana Malang



Silaturahmi Derap Hukum Pos || Perkuat Tantangan Era Digital



SMA Negeri 1 Lawang, Gunakan dana PSM dari wali murid untuk Sarana Prasarana, dan bantah Kepala Sekolah Bukti Dukung Dana Bos, Anggota Jurnalistik asal comot yang tidak benar



Pagar Laut Di Pamekasan, BNPM Dan Masyarakat Nelayan Pamekasan Siap Segel



Polresta Kota Batu Jawa Timur Berhasil Ungkap Perdagangan Anak



BNPM JATIM GELAR AKSI DAMAI BUNTUT MALPRAKTEK RS SOEWANDHIE SURABAYA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update