DerapHukumPos.com --Surabaya,- Polres Pelabuhan Tanjung Perak, khususnya Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) melaksanakan giat press release pada Rabu (10/12/2025) sekira pukul 09.15 WIB, yang diadakan di lapangan upacara Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, terkait jenis pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkoba Golongan 1 jenis sabu sebanyak 1.000.034 (seribu tiga puluh empat) gram, Ganja sebanyak 1.000.038 (seribu tiga puluh delapan) gram, pil ekstasi sebanyak 8 (delapan butir) juga 4,01 gram, 4 (empat) kaca sebanyak 200 (dua ratus) buah, dan juga alat hisap sabu berupa bong, sebanyak 85 (delapan puluh lima) buah beserta dengan alat-alat lainnya.
Tampak hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti dari narkoba tersebut antara lain:
Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Anindita Harcahyaningdyah bersama anggotanya.
Kasihumas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto.
Kasatnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak M. Suparlan S.H., M.H.
Ketua Pengadilan Negeri Raden Heru Kuntodewo, S.H.,
Kasi Propam Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Tri Asmoro, S.H.,
Kepala Seksi pemulihan Aset Kejaksaan Negeri Perak Agung Rokhaniawan .,
Kepala BNN Propinsi Jawa Timur diwakili oleh AKBP Eko Hengky Prayitno,
Kepala BNN Kota Surabaya Kombes Pol Heru Prasetyo, S.I.K., M.Hum.
Perwalian dari Yayasan Rehabilitasi Plato Foundation Laila Azizah.
Perwakilan dari Yayasan Rehabilitasi
Orbit Foundation.
Menurut keterangan Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Anindita Harcahyaningdyah, S.I.K., mengatakan,” terimakasih kepada semua yang hadir dalam kegiatan yang di adakan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak yaitu pemusnahan barang bukti Narkoba dari Satresnarkoba dalam kurun waktu dari Januari sampai Desember 2025, yang telah menangani sebayak tiga ratus empat kasus,yang diantaranya tiga ratus dua kasus diselesaikan melalui mekanisme Restoratif Justice (RJ), 1 kasus yang tersangka meninggal dunia dan juga satu kasus merupakan barang temuan dengan jumlah barang bukti Narkoba Golongan satu jenis sabu sebanyak 1034 gram, ganja sebanyak 1038 gram, pil ekstasi sebanyak 8 butir, dan juga 4,01 gram, pipet kaca sebanyak 202, dan juga alat hisap sabu bong sebanyak 85 buah,” jelasnya.
Dari pantauan awak media yang datang saat adanya release pemusnahan barang bukti narkoba tersebut, terlihat alat pembakar yaitu mobil insinerator yang disiapkan oleh BNN Provinsi Jawa Timur untuk memusnahkan barang bukti Narkoba dengan cara dibakar, dengan cerobong menghadap ke atas sekitar ketinggian 3 meter dari mobil insinerator tersebut.
Menurutnya,”kegiatan ini kami menegaskan bahwa proses penegakan hukum dilakukan secara transparansi, juga akuntabel, dan kegiatan pemusnahan barang bukti Narkoba ini adalah bentuk tanggung jawab Polres Pelabuhan Tanjung Perak, sekaligus memastikan bahwa barang bukti tersebut tidak disalahgunakan,” kata Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Anindita Harcahyaningdyah, S.I.K.
"Kasatnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M. Suparlan, S.H., M.H., juga memberikan penegasan terkait pemusnahan barang bukti Narkoba Golongan 1 jenis sabu, ganja dan pil ekstasi, “Rekan sekalian dalam pemusnahan barang bukti narkoba pagi ini, adalah ungkap kasus satu tahun dalam kurun waktu mulai Januari sampai Desember sekarang. Adapun apabila tersangka ditangkap dan diamankan tidak ad barang bukti, jadi kewajiban kita sesuai undang undang RI No. 35 tahun 2009, bahwa mereka ini adalah pecandu, mereka adalah korban, jadi kita ajukan untuk rehabilitasi, dengan proses berikutnya, yaitu TAT atau Tim Asesment Terpadu, dari BNN, dari Kejaksaan, dari kepolisian, jadi semuanya itu berproses,” tegasnya.
Dan dari kegiatan tersebut terdapat pengurus rehabilitasi seperti dari Orbit, Plato, dan maupun dari tempat rehabilitasi yang lain itu yang menerima dari utusan TAT dari BNN
Menurutnya,”setelah di asesment, akan ada yaitu proses berat berarti sampai enam bulan direhabilitasi dan ada ringan sampai direhabilitasi tiga bulan, ataupun rawat jalan,” tegas Kasatnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M. Suparlan, S.H., M.H.,
Petunjuk apapun yang terjadi terkait dengan rehabilitasi, Suparlan menyebutkan rehab itu bukan atau tidak berbayar, dan dipastikan rehab itu berbayar, sama seperti masuk Rumah Sakit, jadi itu ada istilah BPJS, dan BPJS bisa menanggung selama 3 bulan.
Ada beberapa keterangan bertebaran yang ada di media, yaitu menurut Parlan menyampaikan,”Seperti proses TAT adalah proses dari penyelidikan, penyidikan , apabila yang diamankan iku tidak adanya barang bukti, ataupun alat saja, dan berdasarkan alat bukti yang cuman alat bing dan sebagainya, yang dimusnahkan atau tes urine , kita memeriksa setelah itu kita gelar, yang bersangkutan tidak bisa ditindak pidana, sesuai UU RI nomor 35 tahun 2009, jadi itu kewajiban kita untuk memanggil keluarganya, baik orang tuanya, istrinya ataupun suaminya,”tambahnya.
Dan kami selaku pihak kepolisian tidak boleh menyiapkan pengacara ataupun melakukan transaksional terhadap pecandu yang kita arahkan untuk ke rehabilitasi sesuai prosedur yang dijalankan, apabila ada rekan-rekan yang mengetahui dan mengkonfirmasi hal tersebut, cari sumbernya, karena yang seperti itu kita nggak akan bertanggung jawab.
“Contoh, yang kita amankan beberapa sepeda motor yang kita amankan kita amankan terlebih dahulu dan setelah proses selesai baru kita kembalikan kepada pemiliknya.,” pungkasnya.



