Notification

×

Pencarian Berita DerapHukumPos

Iklan

Iklan Aktif

Indeks Berita

Polsek Gempol Ungkap Kasus Pengeroyokan, 4 Pelaku Diamankan 1 DPO

Senin, 29 Desember 2025 | Desember 29, 2025 WIB

DerapHukumPos.com -- PASURUAN — Unit Reskrim Polsek Gempol berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Jalan Raya Surabaya–Malang, tepatnya di depan Kantor Balai Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Dalam kasus ini, lima orang terduga pelaku telah diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasus pengeroyokan tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/27/XII/2025/SPKT/Polsek Gempol/Polres Pasuruan/Polda Jatim, tertanggal 25 Desember 2025.

Korban diketahui bernama Moch. Sauban Sirat (23), warga Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, yang mengalami luka di bagian kepala belakang dan dahi depan akibat aksi kekerasan tersebut.

Peristiwa terjadi pada Kamis 25 Desember 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, korban bersama beberapa rekannya tengah dalam perjalanan pulang usai latihan rutin dengan mengendarai sepeda motor. Ketika melintas di lokasi kejadian, korban melihat adanya perselisihan antara seorang pengendara sepeda motor dengan sekelompok pemuda.

Korban kemudian berusaha melerai dan menanyakan permasalahan tersebut. Namun, para pelaku tidak menerima dan melarang korban ikut campur. Situasi memanas hingga para pelaku secara bersama-sama melakukan pengeroyokan menggunakan tangan kosong, bahkan salah satu pelaku diduga menggunakan alat berupa besi untuk memukul korban di bagian kepala.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka serius dan peristiwa tersebut mengundang perhatian warga serta pengguna jalan yang melintas. Korban dan sebagian pelaku kemudian diamankan, sebelum akhirnya kasus dilaporkan ke Polsek Gempol untuk penanganan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan lima tersangka, yakni Moch. Rosi Ramadani (19), Akhmad Robitul Masduqi (21), Muhamad Dimas Febrianto (18), dan Hikmal Robiul Candra (21), yang diduga turut serta melakukan pengeroyokan. Sementara satu pelaku lainnya berinisial Juri berstatus DPO dan diduga berperan utama dengan menggunakan besi saat melakukan pemukulan.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit sepeda motor serta empat unit telepon genggam milik para pelaku.

"Berkat kerja keras tim, 4 pelaku telah kita amankan beserta barang bukti, dan 1 DPO akan menjadi perhatian kami," tegas Kapolsek Gempol, Kompol Giadi.

Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-2 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang di muka umum, yang mengakibatkan korban mengalami luka.

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir aksi kekerasan di ruang publik, “Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan yang meresahkan masyarakat. Proses hukum akan kami jalankan secara profesional, dan pelaku yang masih DPO terus kami kejar,” tegas AKBP Jazuli.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka, pemberkasan perkara, serta pencarian terhadap pelaku yang belum tertangkap guna melengkapi proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(Mst)

Iklan Romadhan



YouTube Widget

Aksi Tolak UU TNI Kota Malang Ricuh, Masa Bawa Bekal Bom Molotov



Polres Malang Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus LSM dan Wartawan,



BNPM Jatim Kawal Pembalakan Liar Pagar Laut Dan Kepemilikan SHM Pesisir Pantai Pulau Madura



Sihabur Romli Kades Karangduren, Ajak Anak Yatim Belanja & Game Zone Di Ramayana Malang



Silaturahmi Derap Hukum Pos || Perkuat Tantangan Era Digital



SMA Negeri 1 Lawang, Gunakan dana PSM dari wali murid untuk Sarana Prasarana, dan bantah Kepala Sekolah Bukti Dukung Dana Bos, Anggota Jurnalistik asal comot yang tidak benar



Pagar Laut Di Pamekasan, BNPM Dan Masyarakat Nelayan Pamekasan Siap Segel



Polresta Kota Batu Jawa Timur Berhasil Ungkap Perdagangan Anak



BNPM JATIM GELAR AKSI DAMAI BUNTUT MALPRAKTEK RS SOEWANDHIE SURABAYA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update