Notification

×

Pencarian Berita DerapHukumPos

Iklan

Iklan Aktif

Indeks Berita

Permohonan Kaki Palsu Warga Batu Terkendala Status “Mampu”, Dinsos Dipertanyakan

Senin, 22 Desember 2025 | Desember 22, 2025 WIB
 
Nurjamat (51), warga Jalan Cempaka RT 3 RW 6, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu, berharap mendapatkan bantuan kaki palsu

DerapHukumPos.com -- Kota Batu — Harapan Nurjamat (51), warga Jalan Cempaka RT 3 RW 6, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu, untuk mendapatkan bantuan kaki palsu harus pupus setelah Dinas Sosial (Dinsos) Kota Batu menilai dirinya masuk dalam kategori warga mampu.

Nurjamat mengaku kecewa atas hasil survei yang dilakukan petugas Dinsos saat berkunjung ke kediamannya. Penilaian tersebut, menurutnya, didasarkan pada kepemilikan sejumlah aset yang sebenarnya sudah tidak lagi ia miliki.

“Saya dinilai mampu karena dianggap punya mobil, motor, dan laptop. Padahal mobil sudah saya jual, motor milik anak, begitu juga laptop yang dipakai anak untuk bekerja,” ujar Nurjamat saat ditemui di rumahnya, Senin (23/12/2025).

Ayah dua anak itu sebelumnya telah mengajukan permohonan bantuan kaki palsu melalui pihak keluarga. Namun, hasil verifikasi justru membuatnya merasa bingung dan mempertanyakan dasar kebijakan yang diterapkan oleh Dinsos Kota Batu.

Ia menuturkan, salah satu staf Dinsos menyampaikan bahwa keterbatasan anggaran menjadi alasan tidak dapat direalisasikannya bantuan tersebut. Hal itu dinilai bertolak belakang dengan alasan lain yang menyebutkan dirinya masuk kategori mampu.

“Yang jadi pertanyaan saya, sebenarnya karena tidak ada anggaran atau karena saya dianggap mampu? Dua alasan itu terasa tidak sinkron,” katanya.

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Sosial Provinsi telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp4,5 miliar untuk bantuan alat bantu mobilitas, termasuk prostesis kaki dan tangan, yang diperuntukkan bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia di wilayah Jawa Timur.

Dalam konteks pelayanan publik, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan setiap badan publik, termasuk Dinas Sosial, untuk menyediakan informasi yang akurat, transparan, dan dapat diakses oleh masyarakat. Informasi tersebut mencakup kinerja instansi, penggunaan anggaran, serta program bantuan sosial yang tersedia.

Selain itu, setiap instansi publik juga diwajibkan menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) guna memastikan pelayanan informasi berjalan sesuai ketentuan, termasuk memberikan kejelasan terkait prosedur dan kriteria penerima bantuan sosial.

Kasus yang dialami Nurjamat pun menyoroti pentingnya transparansi, kejelasan kriteria, serta sinkronisasi kebijakan antara pemerintah daerah dan provinsi agar bantuan sosial benar-benar tepat sasaran dan tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.(Red)

Iklan Romadhan



YouTube Widget

Aksi Tolak UU TNI Kota Malang Ricuh, Masa Bawa Bekal Bom Molotov



Polres Malang Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus LSM dan Wartawan,



BNPM Jatim Kawal Pembalakan Liar Pagar Laut Dan Kepemilikan SHM Pesisir Pantai Pulau Madura



Sihabur Romli Kades Karangduren, Ajak Anak Yatim Belanja & Game Zone Di Ramayana Malang



Silaturahmi Derap Hukum Pos || Perkuat Tantangan Era Digital



SMA Negeri 1 Lawang, Gunakan dana PSM dari wali murid untuk Sarana Prasarana, dan bantah Kepala Sekolah Bukti Dukung Dana Bos, Anggota Jurnalistik asal comot yang tidak benar



Pagar Laut Di Pamekasan, BNPM Dan Masyarakat Nelayan Pamekasan Siap Segel



Polresta Kota Batu Jawa Timur Berhasil Ungkap Perdagangan Anak



BNPM JATIM GELAR AKSI DAMAI BUNTUT MALPRAKTEK RS SOEWANDHIE SURABAYA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update