Notification

×

Pencarian Berita DerapHukumPos

Iklan

Iklan Aktif

Indeks Berita

Polda Metro Jaya Bongkar Ribuan Kasus Penipuan Online, Satgas Siber Blokir Rekening dan Situs Ilegal

Sabtu, 01 November 2025 | November 01, 2025 WIB

 Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto memaparkan capaian Satgas Siber dalam menindak tegas ribuan kasus penipuan online lintas negara dan pemblokiran rekening ilegal, Jakarta, Sabtu (1/11/2025).

DerapHukumPos.com -- JAKARTA Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui Satuan Tugas (Satgas) Siber terus memperkuat upaya pemberantasan kejahatan siber lintas negara. Sepanjang Januari hingga Agustus 2025, tercatat 2.597 laporan polisi terkait tindak pidana siber dengan total kerugian masyarakat mencapai Rp24,3 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa bentuk kejahatan digital yang paling banyak terjadi meliputi online scam, phishing, dan pinjaman online (pinjol) ilegal. “Puncak peningkatan kasus terjadi pada Mei hingga Juli 2025, di mana lebih dari 800 laporan masuk hanya dalam dua bulan,” ujarnya, Sabtu (1/11/2025).

Menurut Budi Hermanto, modus kejahatan siber semakin bervariasi dan menggunakan teknologi canggih. Pelaku memanfaatkan berbagai skema penipuan, seperti lowongan kerja palsu, investasi kripto fiktif (pig butchering scam), hingga pemerasan berbasis konten pribadi (sextortion).

Polda Metro Jaya juga berhasil mengidentifikasi jejaring internasional yang melibatkan pelaku asal Indonesia, Malaysia, dan Kamboja. “Sindikat ini memanfaatkan rekening bank dan dompet kripto atas nama orang lain yang kemudian dijual ke jaringan penipuan di luar negeri,” jelasnya.

Laporan resmi Ditreskrimsus menunjukkan, aplikasi WhatsApp menjadi sarana paling sering digunakan dalam kasus penipuan online dengan 486 laporan, disusul Instagram (98 kasus), Facebook (66 kasus), dan e-commerce (30 kasus).
Pelaku juga semakin banyak memanfaatkan phishing, malware, hingga teknologi deepfake berbasis kecerdasan buatan (AI) untuk mencuri data pribadi.

“Ini bukan lagi kejahatan individu, melainkan operasi lintas negara yang terorganisir dan memanfaatkan teknologi mutakhir,” kata Budi Hermanto yang akrab disapa Buher.

Untuk memutus rantai kejahatan siber, Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
Sejak awal 2024 hingga Oktober 2025, Satgas ini telah memblokir lebih dari 4.000 situs, aplikasi, dan konten ilegal, menutup 117 rekening bank terindikasi penipuan, serta menonaktifkan lebih dari 2.400 nomor telepon dan akun WhatsApp.

Sejak dibentuk pada 2017, Satgas PASTI telah menghentikan 13.230 entitas keuangan ilegal, terdiri dari 1.813 investasi bodong, 11.166 pinjol ilegal, dan 251 gadai ilegal. Total kerugian masyarakat diperkirakan mencapai Rp142 triliun hingga kuartal pertama 2025.

Sebagai langkah terobosan, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meluncurkan SIBER UNGKAP (SIKAP) – Anti Scam Center, sebuah platform digital terpadu untuk menangani laporan penipuan online melalui situs https://metrojaya.id.

Melalui sistem Integrated Scam Control (ISC), aplikasi ini menghubungkan kepolisian, lembaga keuangan, dan regulator secara langsung. Proses pemblokiran rekening yang sebelumnya memakan waktu hingga 12 hari kerja, kini dapat dilakukan dalam sekitar 15 menit setelah laporan terverifikasi.

“Korban tidak perlu datang ke kantor polisi. Laporan dapat disampaikan secara daring, dan tim kami akan segera berkoordinasi dengan pihak bank untuk menahan rekening pelaku,” ujar Buher.

Selain tindakan hukum, Polda Metro Jaya juga memperkuat edukasi masyarakat melalui literasi digital. Masyarakat diimbau agar tidak mudah tergiur tawaran investasi berimbal hasil tinggi tanpa izin resmi.
Buher juga menekankan pentingnya memverifikasi legalitas perusahaan melalui situs resmi OJK dan berhati-hati terhadap tautan dari sumber tak dikenal.

“Kesadaran digital masyarakat adalah benteng pertama menghadapi penipuan online. Kami mengajak semua pihak untuk lebih cermat, berhati-hati, dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tutupnya.(Red)

Iklan Romadhan



YouTube Widget

Aksi Tolak UU TNI Kota Malang Ricuh, Masa Bawa Bekal Bom Molotov



Polres Malang Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus LSM dan Wartawan,



BNPM Jatim Kawal Pembalakan Liar Pagar Laut Dan Kepemilikan SHM Pesisir Pantai Pulau Madura



Sihabur Romli Kades Karangduren, Ajak Anak Yatim Belanja & Game Zone Di Ramayana Malang



Silaturahmi Derap Hukum Pos || Perkuat Tantangan Era Digital



SMA Negeri 1 Lawang, Gunakan dana PSM dari wali murid untuk Sarana Prasarana, dan bantah Kepala Sekolah Bukti Dukung Dana Bos, Anggota Jurnalistik asal comot yang tidak benar



Pagar Laut Di Pamekasan, BNPM Dan Masyarakat Nelayan Pamekasan Siap Segel



Polresta Kota Batu Jawa Timur Berhasil Ungkap Perdagangan Anak



BNPM JATIM GELAR AKSI DAMAI BUNTUT MALPRAKTEK RS SOEWANDHIE SURABAYA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update