![]() |
Sumber : Humas PoldaJatim |
DerapHukumPos.com -- TULUNGAGUNG — Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, Polres Tulungagung Polda Jawa Timur kembali menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan sasaran utama peredaran minuman keras (miras) tanpa izin.
Operasi yang digelar pada Senin malam (13/10/2025) ini melibatkan gabungan personel dari Satuan Reserse Narkoba dan Samapta, dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Dian Anang Nugroho serta Kasat Samapta AKP Hendrik Kurniawan.
Sejumlah warung remang-remang, kafe, dan toko kelontong di wilayah Kecamatan Kedungwaru dan Boyolangu menjadi target utama razia. Hasilnya, petugas menemukan puluhan botol dan jeriken berisi miras berbagai merek yang diduga tidak memiliki izin edar resmi.
“Dari operasi malam ini, kami mengamankan lebih dari 40 botol minuman keras berbagai jenis. Seluruh barang bukti langsung kami amankan ke Polres untuk dilakukan pendataan dan proses lebih lanjut,” ujar Kasihumas Polres Tulungagung, Ipda Nanang, pada Kamis (16/10/2025).
Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan bagian dari program Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai langkah preventif mencegah terjadinya tindak kriminalitas yang kerap dipicu oleh pengaruh alkohol.
“Peredaran miras ilegal sering menjadi pemicu gangguan keamanan, seperti perkelahian atau tindak kriminal lainnya. Karena itu, kami lakukan penindakan tegas namun tetap humanis terhadap para penjual,” jelas Ipda Nanang.
Selain menyita barang bukti, petugas juga memberikan pembinaan dan peringatan keras kepada para pemilik usaha agar tidak mengulangi perbuatannya. Jika ditemukan kembali melakukan pelanggaran, mereka akan diproses sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
Polres Tulungagung memastikan kegiatan serupa akan terus digelar secara berkelanjutan di berbagai kecamatan.
“Razia miras akan kami intensifkan, terutama menjelang hari besar keagamaan dan kegiatan masyarakat. Tujuannya agar lingkungan masyarakat tetap aman, tertib, dan terbebas dari pengaruh miras,” pungkasnya.(Mst)