DerapHukumPos.com -- Malang – Dewan Pimpinan Daerah Barisan Nasional Pemuda Madura (DPD BNPM) Kabupaten Malang meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) segera melakukan pengukuran lahan secara menyeluruh dan objektif dalam proses penghitungan ganti rugi terhadap warga Desa Wonokerto, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, yang terdampak proyek pelebaran jalan.
Ketua DPD BNPM Kabupaten Malang, Moch. Yasin, menegaskan bahwa keterlambatan dan ketidaktepatan pengukuran dapat menimbulkan keresahan di masyarakat. Menurutnya, beberapa warga mengeluhkan belum adanya kejelasan nilai ganti rugi yang sesuai dengan luas lahan terdampak.
“Kami meminta BPN segera turun ke lapangan untuk melakukan pengukuran ulang secara objektif dan transparan. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum dan keadilan dalam proses ganti rugi ini,” ujar Moch. Yasin, Jumat (4/10/2025).
Yasin juga menambahkan bahwa pihaknya siap mendampingi masyarakat dalam proses mediasi apabila ditemukan ketidaksesuaian antara data lapangan dengan hasil penghitungan dari pihak terkait.
“BNPM akan mengawal agar proses ini berjalan sesuai aturan. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan karena kurangnya transparansi,” tegasnya.
Proyek pelebaran jalan di wilayah Desa Wonokerto diketahui merupakan bagian dari program peningkatan infrastruktur daerah yang dibiayai oleh pemerintah kabupaten. Namun, sejumlah warga terdampak masih menunggu kepastian besaran kompensasi atas tanah dan bangunan yang terkena proyek.(red)
DPD BNPM berharap semua pihak, terutama BPN dan pemerintah daerah, segera menyelesaikan proses pengukuran dan verifikasi lahan dengan profesional serta terbuka kepada masyarakat agar proyek berjalan tanpa menimbulkan konflik sosial.