DerapHukumPos.com --SURABAYA – Melalui program Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Tahun Anggaran 2025, Kelurahan Bulak Banteng resmi meluncurkan bantuan bagi masyarakat berpenghasilan rendah di wilayahnya, Kamis (4/09/2025).
Kegiatan yang digelar di Jalan Bulak Banteng Gg. Pandu 5 RT 01 RW 02, Kecamatan Kenjeran ini menjadi bukti nyata keseriusan kepemimpinan Lurah Matlilla dalam membantu warga yang masih tinggal di rumah tidak layak huni.
“Program RTLH ini bertujuan memperbaiki rumah-rumah yang tidak memenuhi standar kesehatan dan keselamatan, agar masyarakat bisa tinggal di lingkungan yang lebih layak dan sehat,” ujar Lurah Matlilla kepada awak media.
Lurah Bulak Banteng bersama tim LKMK dan Humas Madas Kenjeran saat meninjau langsung kondisi rumah warga yang menjadi sasaran program bedah rumah RTLH 2025.
Dalam pelaksanaannya, Kelurahan Bulak Banteng bekerja sama dengan H. Asis dari Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan (LKMK) serta melibatkan Bapak Chandra dari Humas Madas Kenjeran. Pengumpulan data dan survei lapangan menjadi langkah awal untuk memperlancar realisasi bantuan.Lurah Matlilla juga mengapresiasi dukungan warga serta seluruh stakeholder yang ikut mendampingi jalannya program.
“Ini adalah bukti keseriusan pemerintah daerah dalam menangani kemiskinan. Dengan kerja sama dan semangat gotong-royong, kita optimistis masalah rumah tidak layak huni di Kelurahan Bulak Banteng dapat diatasi,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa rumah layak huni bukan hanya sekadar bangunan, melainkan harus dilengkapi fasilitas dasar seperti air bersih, penerangan, sanitasi, serta saluran pembuangan yang aman.
“Semoga program ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat sehingga mereka bisa tinggal di rumah yang lebih aman, nyaman, dan sehat,” pungkas Matlilla. (Mustofa)