DerapHukumPos.com --Malang, Kasus dugaan korupsi di lingkungan pendidikan kembali di sorot. Kali ini sorotan di arahkan kepada Yayasan Nurul Huda Bantur dimana Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) MAUNG Malang Raya melaporkan yayasan tersebut ke kejaksaan negeri kabupaten Malang.
Laporan di ajukan dari beberapa temuan team investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat Maung di lapangan yang terindikasi adanya kejanggalan dalam pengelolaan anggaran.
Laporan ini menyoroti dugaan perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang dan kelalaian yang berpotensi merugikan negara, serta berfokus pada dugaan penyimpangan dalam penggunaan Dana dari kementerian dan Dana Bantuan Operasional Sekolah tahun anggaran beberapa tahun terakhir.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Maung Malang Raya, Mashuri 22/08/2025 mengatakan bahwa laporan ini di buat berdasarkan hasil investasi dengan kajian mendalam yang mengungkap adanya dugaan pelanggaran serius, seperti mark up dalam proyek dalam penggunaan dana BOS.
Kami telah menyerahkan laporan ini secara resmi ke kejaksaan negeri kabupaten Malang, kami tegak lurus dalam upaya pemberantasan korupsi di segala sektor, ujar mashuri usai menyerahkan laporan.



