Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, menjelaskan kasus ini berawal ketika korban kehilangan sepeda motor di halaman rumahnya di Kelurahan Mlajah, Kecamatan Bangkalan. Saat itu, polisi sudah lebih dulu menangkap satu pelaku lain, berinisial SL (35), warga Kwanyar, yang kini sudah divonis bersalah.
Sementara YF sempat kabur dan berstatus buron. “Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, tim berhasil mengetahui keberadaan YF dan menangkapnya di rumahnya pada 23 Agustus 2025,” kata Hafid, Kamis (28/8/2025).
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit Honda Beat warna hitam magenta milik korban serta satu unit Honda Vario putih yang dipakai pelaku saat beraksi. YF pun mengakui perbuatannya dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Bangkalan.
AKP Hafid menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku curanmor karena kasus ini kerap meresahkan masyarakat. Ia juga mengimbau warga untuk lebih waspada, salah satunya dengan menggunakan kunci ganda pada kendaraan.
“Kalau ada kejadian mencurigakan atau kehilangan, segera laporkan ke polisi agar cepat ditindaklanjuti,” pesannya. (MUS)