![]() |
Polres Pasuruan Kota juga mengingatkan masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman narkotika dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. |
DerapHukumPos.com -- Pasuruan – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kota Pasuruan kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dengan menangkap dua orang tersangkadi lokasi yang berbeda pada Sabtu, 12 Juli 2025.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial S (36), warga Kecamatan Bugul Kidul, dan MDF (31), warga Kecamatan Panggungrejo, keduanya berasal dari Kota Pasuruan. Penangkapan dilakukan setelah aparat menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di wilayah mereka.
Penangkapan pertama berlangsung sekitar pukul 19.30 WIB di depan RSUD Dr. R. Soedarsono, Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo. Tersangka S ditangkap dengan barang bukti 0,55 gram sabu yang disembunyikan dalam bungkus permen warna hijau. Dalam pemeriksaan, S mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial MDF, yang disebut sebagai pemasok.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas segera melakukan pengembangan cepat, dan dalam waktu kurang dari satu jam, tersangka MDF berhasil diamankan pada pukul 20.30 WIB. Hasil penggeledahan terhadap MDF memperkuat dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkoba skala lebih besar.
Dari tangan MDF, polisi menyita lebih dari 50 gram sabu, dibagi dalam sejumlah paket plastik siap edar. Selain itu, ditemukan pula alat hisap, timbangan digital, dan puluhan plastik klip kosong—indikasi kuat bahwa MDF aktif dalam distribusi narkotika.
Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota, IPTU Arief Wardoyo, dalam keterangannya menyebutkan keberhasilan ini tak lepas dari partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi awal.
“Ini bukti nyata bahwa peran serta warga sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Kami mengapresiasi keberanian mereka,” ungkap IPTU Arief, Kamis (17/7).
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.
Kedua pelaku saat ini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1, serta Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Polres Pasuruan Kota juga mengingatkan masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman narkotika dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Sinergi dengan masyarakat adalah kunci sukses pemberantasan narkoba. Mari bersama wujudkan Kota Pasuruan yang bersih dari narkoba,” tutup IPTU Arief. (red)