Notification

×

Pencarian Berita DerapHukumPos

Iklan

Iklan Aktif

Oknum Tokoh Agama di Blitar Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak, Terancam 15 Tahun Penjara

Kamis, 17 Juli 2025 | Juli 17, 2025 WIB
“Tindakan asusila tersebut berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2024 di sejumlah tempat tertutup yang merupakan lokasi pribadi milik tersangka (DBH, 67 thn)”.


DerapHukumPos.com -- Surabaya Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) resmi menetapkan seorang pemuka agama berinisial DBH (67) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di wilayah Blitar. Pria lansia itu kini telah ditahan sejak 11 Juli 2025 di rumah tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers pada Rabu (16/7) menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pihak keluarga korban. Laporan tersebut menyoroti perilaku menyimpang tersangka terhadap beberapa anak yang dikenal dekat dengannya.

"Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tindakan asusila tersebut berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2024 di sejumlah tempat tertutup yang merupakan lokasi pribadi milik tersangka," jelas Kombes Abast.

Menurut keterangan polisi, tersangka kerap mengajak para korban beraktivitas di luar seperti berenang dan berjalan-jalan sebagai bentuk pendekatan sebelum melakukan tindak kejahatan. Akibat perbuatannya, DBH dijerat dengan Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

Tindakan cepat Polda Jatim mendapat dukungan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak, Ciput Eka Purwianti, menyatakan apresiasi terhadap upaya aparat dalam menangani kasus yang menyentuh kelompok rentan.

“Kami menyampaikan penghargaan kepada Kapolda Jatim dan jajaran penyidik yang telah menangani kasus ini dengan serius. Ini menunjukkan keberpihakan negara kepada anak-anak sebagai korban,” ujarnya.

Ciput menambahkan bahwa para korban kini berada dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta KemenPPPA. Ia menekankan pentingnya mempercepat proses hukum demi kepentingan terbaik korban.

Ia juga menyoroti bahwa pelaku yang merupakan tokoh agama memperlihatkan bentuk relasi kuasa yang seringkali membuat korban kesulitan berbicara atau melapor.

“Banyak anak yang takut berbicara karena khawatir tidak dipercaya, bahkan oleh orang tuanya sendiri. Karena itu, penting bagi kita untuk menggunakan perspektif korban dalam menangani kasus kekerasan seksual,” tegas Ciput.

Polda Jatim menyatakan akan terus mendalami kasus ini dan memastikan perlindungan terhadap para korban tetap menjadi prioritas. Penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya korban lain dalam kasus serupa.(mst)

Iklan Romadhan



YouTube Widget

Aksi Tolak UU TNI Kota Malang Ricuh, Masa Bawa Bekal Bom Molotov



Polres Malang Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus LSM dan Wartawan,



BNPM Jatim Kawal Pembalakan Liar Pagar Laut Dan Kepemilikan SHM Pesisir Pantai Pulau Madura



Sihabur Romli Kades Karangduren, Ajak Anak Yatim Belanja & Game Zone Di Ramayana Malang



Silaturahmi Derap Hukum Pos || Perkuat Tantangan Era Digital



SMA Negeri 1 Lawang, Gunakan dana PSM dari wali murid untuk Sarana Prasarana, dan bantah Kepala Sekolah Bukti Dukung Dana Bos, Anggota Jurnalistik asal comot yang tidak benar



Pagar Laut Di Pamekasan, BNPM Dan Masyarakat Nelayan Pamekasan Siap Segel



Polresta Kota Batu Jawa Timur Berhasil Ungkap Perdagangan Anak



BNPM JATIM GELAR AKSI DAMAI BUNTUT MALPRAKTEK RS SOEWANDHIE SURABAYA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update