![]() |
“Tindakan asusila tersebut berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2024 di sejumlah tempat tertutup yang merupakan lokasi pribadi milik tersangka (DBH, 67 thn)”. |
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers pada Rabu (16/7) menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pihak keluarga korban. Laporan tersebut menyoroti perilaku menyimpang tersangka terhadap beberapa anak yang dikenal dekat dengannya.
"Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tindakan asusila tersebut berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2024 di sejumlah tempat tertutup yang merupakan lokasi pribadi milik tersangka," jelas Kombes Abast.
Menurut keterangan polisi, tersangka kerap mengajak para korban beraktivitas di luar seperti berenang dan berjalan-jalan sebagai bentuk pendekatan sebelum melakukan tindak kejahatan. Akibat perbuatannya, DBH dijerat dengan Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.
Tindakan cepat Polda Jatim mendapat dukungan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak, Ciput Eka Purwianti, menyatakan apresiasi terhadap upaya aparat dalam menangani kasus yang menyentuh kelompok rentan.
“Kami menyampaikan penghargaan kepada Kapolda Jatim dan jajaran penyidik yang telah menangani kasus ini dengan serius. Ini menunjukkan keberpihakan negara kepada anak-anak sebagai korban,” ujarnya.
Ciput menambahkan bahwa para korban kini berada dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta KemenPPPA. Ia menekankan pentingnya mempercepat proses hukum demi kepentingan terbaik korban.
Ia juga menyoroti bahwa pelaku yang merupakan tokoh agama memperlihatkan bentuk relasi kuasa yang seringkali membuat korban kesulitan berbicara atau melapor.
“Banyak anak yang takut berbicara karena khawatir tidak dipercaya, bahkan oleh orang tuanya sendiri. Karena itu, penting bagi kita untuk menggunakan perspektif korban dalam menangani kasus kekerasan seksual,” tegas Ciput.
Polda Jatim menyatakan akan terus mendalami kasus ini dan memastikan perlindungan terhadap para korban tetap menjadi prioritas. Penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya korban lain dalam kasus serupa.(mst)