Pakta Integritas yang ditandatangani Samsul Hadi di hadapan Bupati Malang, yang seharusnya menjadi komitmen suci dalam menjalankan jabatan, justru dianggap dilecehkan. Di balik seremonial penandatanganan itu, Samsul diduga membangun sebuah dinasti keluarga di tubuh Perumda, memanfaatkan kekuasaan untuk melanggengkan praktik nepotisme secara sistematis.
Tak kurang dari empat anggota keluarganya ditempatkan di posisi strategis:
Farhan Abdilla L., menantu Samsul, menduduki kursi Plt. Kasi Bangdal Pengolahan Air. Proses seleksi yang dijalani disebut-sebut hanyalah sandiwara birokrasi. Pegawai senior dengan pengalaman mumpuni terpinggirkan begitu saja.
Kurnia Putri Primadani, putri kandungnya, diposisikan di Bagian Hubungan Langganan unit yang dikenal sebagai "lahan basah", karena terkait langsung dengan pelanggan dan potensi pemasukan besar.
Sunyoto, adik ipar Samsul, kembali bekerja meski telah melewati usia pensiun. Pelanggaran terhadap regulasi internal ini terkesan dibiarkan begitu saja.
Cynthia Rosa Pramita, putri dari Direktur Umum, ditunjuk menjadi Plt. Kasi Pemasaran melalui assessment formalitas yang tidak transparan.
Kondisi ini menggambarkan sebuah pola kroniisme akut. Bukan hanya melanggar etika, tapi juga menciderai prinsip meritokrasi yang seharusnya dijunjung tinggi dalam BUMD.
Tak hanya persoalan nepotisme, Samsul Hadi juga gagal mencapai target kinerja. Dari target penambahan 155.656 sambungan rumah hingga Maret 2025, hanya terealisasi sekitar 151.000. Padahal, dalam poin ke-7 Pakta Integritas, kegagalan mencapai target menjadi dasar evaluasi jabatan. Anehnya, hingga kini, belum ada tanda-tanda evaluasi terhadap dirinya.
Busamat, Sekda DPD BNPM Kabupaten Malang mengeluarkan pernyataan tegas.
“Ini bukan hanya kelalaian administratif. Ini adalah bentuk nyata praktik KKN yang terstruktur, sistematis, dan dilindungi. Ada kesan semua lembaga terkait memilih tutup mata,” ujar Busamat, Selasa (17/6/2025).
Ia menuntut tindakan konkret dari lembaga pengawas dan aparat penegak hukum.
Menariknya, Rabu (18/06) saat tim redaksi DerapHukumPos mencoba menghubungi Samsul Hadi guna mengonfirmasi sejumlah temuan tersebut, justru terjadi hal yang mencengangkan. Nomor kontak resmi wartawan yang digunakan untuk permintaan wawancara diblokir sepihak oleh Direktur Utama Perumda Tirta Kanjuruhan itu sendiri.
Tindakan ini kian menguatkan dugaan bahwa pihak yang bersangkutan enggan terbuka terhadap publik dan media, bahkan cenderung menghindari transparansi.
“Evaluasi menyeluruh terhadap jabatan Direktur Utama wajib dilakukan. Jika tidak, ini akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola BUMD di seluruh Indonesia,” tambahnya.
Praktik seperti ini tidak bisa dibiarkan. Perusahaan publik bukan milik pribadi. Jika Tirta Kanjuruhan ingin tetap dipercaya masyarakat, reformasi total harus segera dilakukan. Jabatan adalah amanah, bukan warisan keluarga.
Kini semua mata tertuju pada Bupati Malang dan lembaga terkait: apakah berani bertindak, atau justru terus menjadi bagian dari pembiaran?.(*)