Notification

×

Pencarian Berita DerapHukumPos

Iklan

Iklan Aktif

Ketua KJJT hadiri Dua Warga Pamekasan yang diduga terjadi Penangkapan Ilegal dan Penyekapan di Hotel

Selasa, 17 Juni 2025 | Juni 17, 2025 WIB


DerapHukumPos.com
--Surabaya – Dua warga asal Pamekasan, Madura, Dedi Efendi dan Ach. Zainuri, resmi mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat, 2 Mei 2025. Gugatan ini menyasar sembilan pihak tergugat, termasuk Kapolsek Genteng, Kapolda Riau, sejumlah anggota kepolisian, dan manajemen Hotel Surabaya Suites, yang diduga terlibat dalam penangkapan dan penyekapan secara melawan hukum.

Proses hukum ini mendapat pengawalan ketat dari tim kuasa hukum, salah satunya Bung Taufik, dari Firma Hukum Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat. Dalam konferensi pers, Selasa, 17 Juni 2025, Bung Taufik menegaskan bahwa kliennya telah ditangkap tanpa dasar hukum yang sah, tidak didampingi penasihat hukum, dan mengalami tindakan kekerasan.

 “Salah satu klien kami diborgol tangan dan kaki, bahkan dikurung dalam lemari hotel. Ini bukan hanya pelanggaran prosedur, tapi sudah masuk dalam ranah pelanggaran hak asasi manusia (HAM),” tegas Bung Taufik.


Dalam gugatan setebal lebih dari 10 halaman, para penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp12 miliar, mencakup kerugian materil dan immateril. Mereka juga meminta majelis hakim menyatakan secara resmi bahwa para tergugat telah melanggar hukum acara dan prinsip-prinsip perlindungan HAM.

 “Kami tantang langsung Kapolda Riau hadir di mediasi 24 Juni nanti. Kalau memang tidak bersalah, hadiri persidangan dan klarifikasi di hadapan klien kami serta majelis hakim. Ini ujian transparansi institusi negara,” ucap Bung Taufik lantang.

Perkara ini menyedot atensi publik, terutama dari kalangan media dan aktivis HAM. Ketua Umum Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT), Slamet Maulana, yang akrab disapa Ade, turut hadir langsung dalam proses pendaftaran gugatan di PN Surabaya.


“Kami hadir sebagai bagian dari solidaritas jurnalis dan bentuk kontrol sosial agar proses hukum berjalan adil, terbuka, dan berpihak pada kebenaran. KJJT berdiri bersama rakyat kecil dan korban ketidakadilan,” ujar Ade kepada Deraphukumpos.

Sidang perdana dijadwalkan dalam waktu dekat, dan diprediksi akan menjadi perhatian nasional. Kasus ini tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga menyentuh substansi demokrasi dan akuntabilitas aparat penegak hukum.

Reporter: Busamat
Editor: Redaksi Deraphukumpos
Sumber Resmi: Divisi Humas KJJT


Iklan Romadhan



YouTube Widget

Aksi Tolak UU TNI Kota Malang Ricuh, Masa Bawa Bekal Bom Molotov



Polres Malang Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus LSM dan Wartawan,



BNPM Jatim Kawal Pembalakan Liar Pagar Laut Dan Kepemilikan SHM Pesisir Pantai Pulau Madura



Sihabur Romli Kades Karangduren, Ajak Anak Yatim Belanja & Game Zone Di Ramayana Malang



Silaturahmi Derap Hukum Pos || Perkuat Tantangan Era Digital



SMA Negeri 1 Lawang, Gunakan dana PSM dari wali murid untuk Sarana Prasarana, dan bantah Kepala Sekolah Bukti Dukung Dana Bos, Anggota Jurnalistik asal comot yang tidak benar



Pagar Laut Di Pamekasan, BNPM Dan Masyarakat Nelayan Pamekasan Siap Segel



Polresta Kota Batu Jawa Timur Berhasil Ungkap Perdagangan Anak



BNPM JATIM GELAR AKSI DAMAI BUNTUT MALPRAKTEK RS SOEWANDHIE SURABAYA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update