Notification

×

Iklan

Iklan Ads aktif

Video Pengakuan Sadis Mafia BBM Lumajang: Suap, Ancaman, dan Kebal Hukum!

Senin, 05 Mei 2025 | Mei 05, 2025 WIB Last Updated 2025-05-05T14:07:32Z

Dua Mobil Panther yang sudah termodifikasi bul ukuran besar saat sedang mengisi BBM Subsidi 

DerapHukumPos.com, Lumajang – Rekaman video berdurasi 3 menit 45 detik gegerkan publik. Seorang pria bernama Ibnu, warga Lumajang, muncul di depan kamera dan secara terang-terangan mengakui dirinya sebagai pelaku penyalahgunaan BBM subsidi ilegal. Tak hanya itu, Ibnu juga disebut sebagai otak di balik ancaman pembunuhan terhadap wartawanyang memberitakan bisnis kotornya.

Dengan gaya pongah seolah kebal hukum, Ibnu mengaku telah menjalankan bisnis BBM ilegal selama bertahun-tahun. Ia berkilah bahwa aktivitas kriminalnya dilakukan demi "perut" dan "masyarakat kecil". Namun fakta di lapangan menyebut sebaliknya BBM subsidi justru dinikmati oleh kelompok mafia, sementara rakyat kecil dan negara yang dirugikan.

Dalam pengakuannya, Ibnu menyebut bahwa wartawan yang sempat meliput aktivitas ilegalnya pernah meminta uang. Ia bahkan mengklaim telah mengumpulkan suap hingga Rp10 juta bersama komplotannya untuk membungkam sang wartawan. Namun wartawan itu tetap kembali meliput, Ibnu dan kelompoknya merespons dengan ancaman pembunuhan.

“Iya, kami patungan dari Rp50 ribu hingga Rp10 juta, tapi wartawan itu datang lagi. Maka terjadilah ancaman itu,” ucap Ibnu dalam video yang kini viral.

Menurut sumber masyarakat di lapangan, Ibnu adalah mafia BBM subsidi kelas kakap. Dalam sehari, bersama komplotannya yang juga diduga melibatkan pria bernama Kholik, mereka bisa menguras puluhan ton solar subsidi dari SPBU 54.673.10 menggunakan mobil modifikasi berkapasitas besar.

Tangki yang telah dimodifikasi 


Ironisnya, aktivitas ini dilaporkan ke Polsek Pronojiwo, namun tak ada tindakan hukum. Anggota Polsek diduga membiarkan kejahatan ini terus berlangsung. Bahkan, Bhabinkamtibmas Polsek Pronojiwo bernama Suliono disebut-sebut justru membela para pelaku.

Ibnu diduga melanggar Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar. Sementara untuk pengancaman pembunuhan, ia dapat dijerat Pasal 449 KUHP dengan ancaman 3 tahun penjara dan denda hingga Rp200 juta.

Masyarakat mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk turun tangan. Tindak tegas mafia BBM ini, bersihkan aparat yang terlibat, dan usut tuntas pembiaran oleh Polres Lumajang dan Polsek Pronojiwo.

Jika hukum benar-benar masih ada di negeri ini, Ibnu dan seluruh komplotannya harus segera ditangkap dan diadili!(Mst-Red)



Iklan Romadhan



YouTube Widget

Aksi Tolak UU TNI Kota Malang Ricuh, Masa Bawa Bekal Bom Molotov



Polres Malang Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus LSM dan Wartawan,



BNPM Jatim Kawal Pembalakan Liar Pagar Laut Dan Kepemilikan SHM Pesisir Pantai Pulau Madura



Sihabur Romli Kades Karangduren, Ajak Anak Yatim Belanja & Game Zone Di Ramayana Malang



Silaturahmi Derap Hukum Pos || Perkuat Tantangan Era Digital



SMA Negeri 1 Lawang, Gunakan dana PSM dari wali murid untuk Sarana Prasarana, dan bantah Kepala Sekolah Bukti Dukung Dana Bos, Anggota Jurnalistik asal comot yang tidak benar



Pagar Laut Di Pamekasan, BNPM Dan Masyarakat Nelayan Pamekasan Siap Segel



Polresta Kota Batu Jawa Timur Berhasil Ungkap Perdagangan Anak



BNPM JATIM GELAR AKSI DAMAI BUNTUT MALPRAKTEK RS SOEWANDHIE SURABAYA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update