Notification

×

Pencarian Berita DerapHukumPos

Iklan

Iklan Aktif

Indeks Berita

Polres Malang Tangkap Pengedar 16 Paket Sabu di Singosari, Barang Bukti 23 gram Disita

Jumat, 30 Mei 2025 | Mei 30, 2025 WIB

DerapHukumPos.com, MALANG - Polisi menangkap seorang pria pengedar sabu di kawasan perumahan elite Singosari, Kabupaten Malang. Dari tangan pelaku, Satresnarkoba Polres Malang menyita puluhan poket sabu siap edar dengan total berat mencapai lebih dari 23 gram.

Penangkapan dilakukan di rumah pelaku di Singhasari Residence, Desa Purwoasri, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, pada Selasa (13/5). Tersangka diketahui bernama As alias Tabi, pria berusia 33 tahun asal Surabaya.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat soal dugaan peredaran sabu di wilayah Singosari. Tim kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di tempat tinggalnya dengan barang bukti cukup signifikan,” ujar Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, saat dikonfirmasi, Jumat (30/5/2025).

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita 16 poket sabu dalam plastik klip transparan. Barang haram itu disembunyikan dalam berbagai kemasan sedotan plastik. Total berat sabu yang diamankan mencapai 23,05 gram.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah alat bukti lain yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas pengedaran. 




Di antaranya dua unit timbangan elektronik, ratusan plastik klip bening baru, puluhan sedotan plastik berbagai warna, alat hisap sabu, serta dua unit ponsel yang digunakan pelaku.

“Dari barang bukti yang kami temukan, terlihat bahwa tersangka bukan hanya sebagai pengguna, tapi sudah masuk kategori pengedar dengan jaringan yang cukup aktif. Saat ini kami terus kembangkan kasusnya,” tambah AKP Bambang.

Polisi menduga pelaku sudah beberapa kali melakukan transaksi narkoba di wilayah Malang Raya. Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun jaringan yang lebih luas.

Astita dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.

“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Malang. Kami juga sudah kirim sampel barang bukti ke Labfor dan berkoordinasi dengan jaksa untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (Adi)

Iklan Romadhan



YouTube Widget

Aksi Tolak UU TNI Kota Malang Ricuh, Masa Bawa Bekal Bom Molotov



Polres Malang Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus LSM dan Wartawan,



BNPM Jatim Kawal Pembalakan Liar Pagar Laut Dan Kepemilikan SHM Pesisir Pantai Pulau Madura



Sihabur Romli Kades Karangduren, Ajak Anak Yatim Belanja & Game Zone Di Ramayana Malang



Silaturahmi Derap Hukum Pos || Perkuat Tantangan Era Digital



SMA Negeri 1 Lawang, Gunakan dana PSM dari wali murid untuk Sarana Prasarana, dan bantah Kepala Sekolah Bukti Dukung Dana Bos, Anggota Jurnalistik asal comot yang tidak benar



Pagar Laut Di Pamekasan, BNPM Dan Masyarakat Nelayan Pamekasan Siap Segel



Polresta Kota Batu Jawa Timur Berhasil Ungkap Perdagangan Anak



BNPM JATIM GELAR AKSI DAMAI BUNTUT MALPRAKTEK RS SOEWANDHIE SURABAYA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update